Komisi VII Sorot Kenaikan PPN 12% Berdampak Buruk Bagi UMKM

  • Whatsapp
UMKM sangat terdampak dengan adanya kenaikan PPN 12% (foto: abri)

Jakarta, beritalima.com| – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty sorot kebijakan Pemerintah yang akan memberlakukan PPN 12 persen pada Januari 2025 mendatang karena dinilai berdampak buruk bagi pelaku UMKM di tengah ekonomi masih belum pulih.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan sektor UMKM. Daripada menaikkan PPN, Pemerintah dapat mengoptimalkan sumber pendapatan lain melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif,” kata Evita, di Jakarta (21/11).

Meskipun kenaikan PPN merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menurut Evita, Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.

“Kami memahami maksud Pemerintah untuk peningkatan pendapatan. Tapi sekarang gejolak ekonomi sudah banyak berdampak signifikan ke rakyat. Pikirkan juga nasib jutaan UMKM yang akan terdampak, termasuk pekerja yang hidup dari sana,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Evita mengingatkan, ketika PPN meningkat maka harga barang dan jasa juga akan naik sehingga daya beli masyarakat akan terpengaruh. Khususnya bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah. Sementara sektor UMKM akan sangat bergantung pada stabilitas daya beli masyarakat. Kalau daya beli menurun, sudah pasti produk UMKM cenderung turun seiring dengan naiknya harga jual.

“UMKM berisiko mengalami penurunan penjualan yang signifikan, mengakibatkan ketidakmampuan untuk mempertahankan arus kas dan keseimbangan keuangan usaha mereka. Jika ini dipaksakan pada waktu yang tidak tepat maka masyarakat akan makin sulit terimbas dampak ikutannya, dan pertumbuhan ekonomi tahun depan akan lebih rendah dari target semula,” terang Evita.

Jurnalis: Rendy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait