Komite I DPD RI Bahas Penanganan Covid–19 dan RUU PDP Dengan Kemenkoinfo

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Di tengah kemajuan teknologi, saat ini masih ada masyarakat di daerah Terluar Tertingga, Terluar dan Terdepan (3T) di Indonesia belum terjangkau jaringan telekomunikasi sehingga berdampak kepada lambatnya kemajuan dan perkembangan daerah bersangkutan.

Hal itu dikatakan Ketua DPD RI, Dr Agustin Teras Narang ketika Rapat Kerja (Raker) secara virtual dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan jajarannya, Selasa (5/5). Pada kesempatan itu, Teras didampingi 30 anggota Komite I.

Pada kesempatan itu, Teras juga menyoroti tentang peran penting Kominfo dalam dalam penanganan dan penanggulangan Covid 19. Misalnya, dalam hal penyebaran informasi baik yang terkait pencegahan penularan Covid-19 (preventif) maupun cara mengatasinya (kuratif). “Yang tidak kalah penting untuk dicermati banyaknya tersebar informasi yang menyesatkan (hoaks) atau yang membuat kepanikan dan kegelisahan masyarakat,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Teras juga mengungkapkan upaya Komite I DPD RI untuk ikut terlibat aktif dalam rencana penyusunan RUU Pelindungan Data Pribadi (DPD) yang telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR RI melalui surat Nomor R-05/Pres/01/2020 tertanggal 24 Januari 2020 yang juga telah ditembuskan kepada DPD RI.

“Pak Menteri, DPD RI khususnya Komite I sangat berkepentingan dan punya beberapa pandangan serta pemikiran terhadap RUU PDP. Komite I DPD RI berpandangan, RUU ini menyangkut kepentingan banyak pihak. Selain individu, korporasi, Pemerintah Pusat juga menyangkut kepentingan serta tanggung jawab Pemerintah Daerah. Karena itu, keterlibatan DPD RI dalam pembahasan RUU perlu dipertimbangkan,” ungkap Gubenur Kalimantan Tengah dua periode ini.

Pada kesempatan itu menyampaikan Teras catatan kritis Komite I terhadap muatan dari RUU PDP ini antara lain, perlu elaborasi lebih jelas terkait dengan kualifikasi data pribadi, perlu ada pengamanan data pribadi yang lebih terukur, akuntabel dan bertanggung jawab, perlu kualifikasi pengaturan penggunaan data pribadi yang dilakukan Pemerintah, korporasi, badan usaha dan perorangan, penggunaan data pribadi lintas negara, beda wilayah hukum, mekanisme dan pilihan penyelesaian sengketa atas penyalahgunaan data pribadi (choice of law and choice of forum), kelembagaan penanggung jawab keamanan data pribadi dan kualifikasi sanksi.

Menanggapi berbagai catatan, masukan dan pertanyaan dari pimpinan dan anggota Komite I DPD RI, Johnny G Plate mengatakan, dirinya dan seluruh jajarannya di Kementerian Kominfo tidak berkeberatan berdiskusi dengan DPD RI untuk memperkuat RUU PDP.

RUU PDP ini penting bagi DPD RI untuk mengawal agar pemanfaatan ruang digital dapat berjalan baik. Soal kepemilikan data harus dilindungi di UU ini, kemudian UU ini juga akan mengatur data user, cross border data flow. “Konteksnya adalah UU ini akan memperkuat kedaulatan data Indonesia. Semua masukan untuk RUU ini termasuk masukan dari DPD RI akan kami perhatikan. Kami ingin cepat pembahasan UU ini,” kata Johnny.

Anggota Komite I dari Dapil Kalbar Maria Goreti meragukan pernyataan Menkominfo. “Kami melihat Menkominfo masih setengah hati mengajak DPD RI dalam pembahasan RUU PDP,” tegas Maria Goreti.

Senada dengan Maria, Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr Abdul Kholik menegaskan agar RUU PDP memberi ruang Pemerintahan Daerah dalam pelindungan data pribadi dan mendesak pemerintah agar memperhatikan aspek nilai–nilai Panca Sila dan jauhkan UU PDP ini dari liberalisme. “Soal urusan orientasi seksual yang ada di RUU ini sebaiknya dihapus saja.”

Terkait penanganan Covid–19, Johnny mengatakan, Kemenkoinfo sangat mengapresiasi mitra–mitra Kemeninfo yaitu para operator selular menjaga kualitas layanan dimasa pandemi Covid–19. Yang tidak kalah penting, lanjut Menkominfo, Kementerian yang dipimpinnya telah mengembangkan aplikasi Peduli Lindungi yang dikelola PT Telkom dan terintegrasi dengan data centre dalam negeri.

“Kami membangun aplikasi Peduli Lindungi ini sebagai langkah preventif dan memastikan warga tak tertular. Aplikasi ini mampu melakukan tracking, tracing dan fencing. Sudah ada di appstore. Silakan Komite I download di HP masing–masing. Kini sudah hampir 3,5 juta orang mengunduh aplikasi ini,” ajak Johnny.

Terkait maraknya informasi hoaks dimasa pandemi Covid–19 ini diamini Menkominfo. Karena itu, jelas dia, Kemenkoinfo telah melakukan monitoring dan penanganan hoaks terkait virus Corona yang mencapai 1.401 informasi hoaks tersebar di facebook, instagram, twitter dan youtube. “Mendeteksi dan penanganan hoaks Covid–19, Kominfo berkoordinasi dan mendukung proses penegakan hukum oleh Polri,” kata Johnny.

Raker ini melahirkan beberapa kesimpulan yang telah disepakati kedua pihak antara lain, Komite I DPD RI mengapresiasi kinerja Kemekoinfo dalam pembangunan infrastruktur dan penyusunan regulasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi serta upaya penanganan Pandemi Covid–19.

Komite I DPD RI mendorong Kemekoinfo terus meningkatkan pembangunan dan pelayanan infrastruktur telekomunikasi dan informatika dalam upaya memperluas, mempermudah dan mempercepat akses pemanfaatan internet dan media digital oleh masyarakat, termasuk di daerah 3T.

Komite I mendukung upaya Kemenkoinfo memberikan layanan informasi dan penggunaan teknologi dalam penanggulangan Covid-19, serta mencegah penyebaran berita bohong (hoaks) terkait dengan pandemi Covid-19. Komite I DPD RI bersama Kemekoinfo sepakat untuk bersinergi dalam percepatan penanganan dampak Covid-19 buat warga di daerah.

Komite I mendorong Kemenkoinfo mengawasi pelaksanaan pelindungan data pribadi dalam platform digital. Kemenkoinfo mendukung keterlibatan DPD RI dalam proses pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi di DPR RI sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait