Komite II Lakukan Pengawasan Empat UU di DKI Jakarta, Banten dan Yogyakarta

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com— Dalam rangka pengawasan pelaksanaan atas Undang-Undang (UU) No: 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No: 31/2004 tentang Perikanan, UU No: 38/2004 tentang Jalan, UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No: 3/2014 tentang Perindustrian, Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, Provinsi Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengawasan di Kepulauan Seribu dipimpin Wakil Ketua Komite DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin dan Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai, di Yogyakarta dipimpin Wakil Ketua Komite II Abdullah Puteh dan Banten dipimpin Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin. “Sesungguhnya pengawasan dilakukan di tiga Provinsi di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta,” ucap Anggota Komite II DPD RI, Fahira Idris saat membuka acara di Pulau Pramuka, Jakarta, awal pekan ini.

Dalam keterangan pers Biro Humas dan Pemberitaan DPD RI, Fahira mengatakan, pelaksanaan pengawasan di Kepulauan Seribu terkait dengan permasalahan di sektor perikanan, jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, serta perindustrian di Provinsi DKI Jakarta.

“Iidasari kondisi yang dihadapi DKI Jakarta beberapa waktu belakangan ini, sebagai daerah yang terdampak langsung permasalahan perikanan, jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, serta perindustrian,” tutur Senator asal DKI Jakarta ini.

Beberapa permasalahan yang patut menjadi catatan dan perhatian bersama. Hal tersebut terkait pelaksanaan pengawasan Undang-undang tentang Perikanan, Jalan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perindustrian di Provinsi DKI Jakarta.

Contoh, salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan mengajak warga Kepulauan Seribu untuk memaksimalkan potensi budidaya rumput laut jenis Spinosum sp karena permintaan pasar dari Vietnam masih sangat tinggi. Masyarakat Kepulauan Seribu di pulau berpenghuni masih menghadapi masalah berupa jalan yang sempit.

“Polres Kepulauan Seribu perketat pengawasan arus lalu lintas manusia. Pihak kepolisian memperketat pengawasan arus lalu lintas manusia masuk dan keluar di pulau-pulau permukiman di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta selama pandemi Virus Corona,” jelas Fahira.

Ditambahkan, masyarakat Kepulauan Seribu juga akan mengembangkan potensi industri garam skala kecil untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, yang lokasinya terletak paling jauh dan akses sangat terbatas menuju lokasi sehingga ada pertanyaan besar bila suatu saat produksi garam itu dapat dikembangkan, biaya terbesar akan terletak pada biaya logistik,” tutur dia.

Berdasarkan aspirasi serta temuan dalam kunkerdi Kepulauan Seribu, Komite II DPD RI memberikan rekomendasi, mendukung pengadaan kapal jenazah dan penambahan ambulance air bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Seribu.

Selain itu juga mendukung pengadaan SPBU di Kepulauan Seribu agar harga BBM di terjangkau dan tidak lebih mahal dari Papua. DPD RI akan membawa aspirasi masyarakat ini dan menyarankan Pejabat di Kepulauan Seribu membuat proposal pembangunan untuk diteruskan ke kementerian terkait.

DPD RI juga akan melakukan komunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta dan kementerian terkait untuk memajukan industri pariwisata sebagai bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). DPD RI juga mengapresiasi rencana peningkatan pengelolaan sampah dan infrastruktur pendukung di setiap pulau yang ada di Kepulauan Seribu. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait