Komite II Lakukan Pengawasan UU SDA di Provinsi Sumatera Selatan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Dalam rangka melakukan tugas serta fungsi pengawasan atas pelaksanaan UU No: 17/2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) dan Pereubahan dalam UU No: 11/2020 tentang Cipta Kerja, Komite II DPD RI melakukan pertemuan dengan jajaran Pemprov Sumsel beserta jajarannya di Kantor Gubernur setempat, Senin (14/6).

Selain jajaran Pemprov Sumsel, kegiatan ini juga dihadiri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi sebagai salah satu pengelola SDA di Sumatera Selatan.

Pelaksana Harian Sekda Sumsel, Ahmad Najib, memaparkan beberapa perkembangan pembangunan yang bertujuan untuk pengelolaan SDA di daerah itu.

Disebutkan beberapa program PUPR untuk pemberdayaan SDA antara lain pembangunan Bendungan di Tiga Dihaji, Irigasi Lematang di Pagaralam, dan pembangunan daerah Irigasi Lempuing. Program itu bertujuan untuk dapat menanggulangi permasalahan banjir dan pengelolaan SDA.

Kementerian LHK yang diwakili Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Sumatera, Amral Fery menegaskan, dalam hal pengelolaan SDA fokus pada sisi hulu yakni perencanaan.

“Kami terlibat di sektor hulu agar daerah kritis dihijaukan kembali sehingga stok air tersedia. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pedoman dasar melakukan pembangunan,” kata Amral.

Ketua rombongan Kunker Komite I DPD RI, Hasan Basri mengkritisi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lingkungan Hidup untuk Pemprov Sumsel. “Sumsel tidak mendapatkan DAK Lingkungan Hidup tahun ini. Itu perlu dievaluasi mengingat Sumsel salah satu lumbung pangan nasiona,l” kata dia. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait