JAKARTA, beritalima.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite Sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan oleh satuan pendidikan. Permendikbud ini merevitalisasi peran dan fungsi Komite Sekolah agar dapat menerapkan prinsip – prinsip gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Demikian hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendi, Senin (16/1/2017) di ruang kerjanya.
Lebih Lanjut Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Biro Hukor) Dian Wahyuni meminta publik dapat membaca Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara utuh dan detail. Permendikbud tersebut dengan sangat jelas menjelaskan bahwa Komite Sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dengan sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua walinya,” ujar Dian Wahyuni.
Dia menjelaskan bahwa dalam pasal 10 ayat 1, disebutkan bahwa Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan Ditegaskan di ayat (2) bahwa hal tersebut berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
“Melalui Permendikbud ini, kami memperkuat komite sekolah yang mana komite tidak boleh melakukan pungutan,” ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dalam Permendikbud, guru tidak boleh lagi menjadi anggota komite sekolah. Komite sekolah terdiri dari 30 persen tokoh masyarakat, 50 persen orang tua atau wali murid dan 30 persen berasal dari pakar pendidikan.
Komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel. Sementara, tugas dari komite sekolah tersebut yakni memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dair masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik serta aspirasi peserta didik.
Chatarina menyebutkan ada perbedaan utama dalam penggalangan dana, terutama pada sumbangan, bantuan dan pungutan pendidikan. Dalam Permendikbud tersebut dibatasi bahwa komite sekolah hanya boleh memungut bantuan dan sumbangan.
“Jadi tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang jelas mengenai tugas komite sekolah,” paparnya.
Stat Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan latar belakang dari Permendikbud tentang Komite Sekolah ini berawal dari niatan baik pemerintah untuk dapat meningkatkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan melalui peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana bantuan dan sumbangan oleh Komite Sekolah.
“Pengawas sekolah sudah memiliki mekanisme pengawasan untuk mengawasi penggunaan atas hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan di sekolah. Masyarakat juga dapat melaporkan praktik pungutan liar ke berbaga kanal pelaporan seperti inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten/kota,” pungkas lrjen Daryanto. dedy mulyadi