JAKARTA, beritalima.com | Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zaini mengatakan, Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol melibatkan negara-negara yang memiliki wilayah perairan luas.
Hal ini membuat Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol (RPP-TCT) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dilakukan berdasarkan kewilayahan regional dan konsultasi publik.
“Adanya RPP TCT ini menyangkut kepentingan banyak pihak. Hampir semua negara terutama yang punya laut pasti menangkapnya,” ujar Zaini dalam Konsultasi publik terkait Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol (RPP TCT) secara virtual, di Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Zaini mengatakan karakteristik tiga jenis ikan itu terbilang berbahaya. Sebab hanya ditangkap di perairan dengan kedalaman tertentu dan memiliki sifat hidup yang berpindah-pindah.
Adanya klaim berbagai pihak terhadap potensi perikanan ini juga tidak bisa ditentukan. Karena itu pengelolaannya selama ini di dalam negeri menggunakan sistem regional. “Klaim potensinya tidak bisa dimiliki negara tertentu, karena sifatnya itu TCT dikelola secara regional,” tambahnya.
Pemerintah secara berkala memperbaharui RPP TCT yang disesuaikan dengan kondisi terkini. Sebagaimana amanat dalam UUD 1945 karena dalam penyusunannya perlu melibatkan publik, ujarnya.
Yang terpenting dalam penyusunan RPP ini, tentang pengelolaannya perlu mempertimbangkan perilaku tiga jenis ikan tersebut. Sebab tiga jenis ikan ini merupakan perenang yang bergerak cukup jauh. Sehingga dalam pengelolaannya tidak boleh salah agar tidak membahayakan pelaut dan merusak ekosistem.
Faktanya tiga jenis ikan ini menjadi primadona dunia. Negara lain yang memiliki perairan juga berhak atas penangkapan ikan TCT. Tak heran dalam pelaksanaan di lapangan bisa menimbulkan gesekan antar pemilik teritorial. “Dalam pelaksanaanya ini bisa jadi komoditas politik dan memengaruhi perdagangan internasional,” lanjut Zaini.
Setiap negara pun punya aturan tentang ukuran ikan TCT yang boleh diperjual-belikan. Seperti yang dilakukan Thailand yang membatasi ukuran minimal penjualan ikan TCT. Hal ini pun bisa menjadi perhatian penting, agar hasil tangkapan ikan nelayan dalam negeri memang layak untuk diekspor, tegas Zaini. (red)