DEPOK,beritalima.com
Andi Tatang Kuasa hukum warga terdampak pembangunan Univeritaa Islam Internasional Indonesia (UIII) menyambut baik hasil pertemuan dengan beberapa pihak yang di fasilitasi oleh Komnas ham menurutnya ada beberapa point kesepakatan baru yang dianggap membawa angin segar bagi beberapa warga yang belum mendapatkan SK.
“Ini adalah bentuk perjuangan dari teman-teman semua karena intinya masyarakat itu sangat mendukung dengan pembangunan UIII hanya saja ada beberapa hal yang menurut warga pihak dari Pemerintah kurang transparan dalam meyampaikan besaran uang kerohiman,” jelasnya.
Saat di singgung awak media terkait hasil dari mediasi dengan Perwakilan dari Pemerintah pihaknya mengatakan bahwa ada 4 point yang perlu di catat sebagai hasil kesepakan antara warga dengan Pemerintah.
” 1 Para pihak sepakat untuk dilakukan appresial terhadap warga yang terdampak atas pembangunan UIII tahap I yang belum dilakukan appresial opeh KJJP yang jumlahnya 25 atau 22 dari 61 warga yang sudah terdata sebelumnya dan hasilnya diketahui setelah dilakukan penghitungan dilapangan.
2.Warga terdampak pembangunan UIII yang berada di kampung Bulak, Kelurahan Cisalak menyerahkan data dari masyarakat yang terdampak atas pembangunan yang belum dilakukan appresal sebagaimana tersebut pada butir pertama Tim Terpadu Pemprov Jabar pada pertemuan mediasi hari ini guna di verifikasi dan di validasi.
3. Para pihak sepakat memegang prinsip transparan terkaitdengan hasil aritmatik appresial sesuai ketentuan yang berlaku dan pihak warga dapat mengetahui hasil aritmatik dengan mengirimkan surat permohonan kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan di Kememtrian Keuangan Republik Indonesia.
4.Para pihak belum mencapai titik temu dan kesepakatan mengenai penambahan nominal hasil appresial terhadap warga terdampak atas pembangunan kampus UIII karena belum adanya peraturan perundang-undangan mengenai hal tersebut,”pungkasnya.
Hal senada juga di sampaikan
Direktur Pendidikan Agama Islam Kementrian RI Drs. M. Arskal Salim GP. MA kepada awak media dirinya berjanji dalam waktu dekat akan melakukan verifikasi ulang terhadap beberapa warga yang belum mendapatkan SK.
“Pertemuannya nanti pada saat KJJP turun lapangan silahkan warga ikut mendampingi, KJJP tadi juga kan bersedia untuk ditemuai oleh para warga dilapangan.”ujar Arskal
Pihaknya juga kembali menegaskan bahwa terkait besaran uang kerohiman dirinya mengatakan bahwa semua sudah aturannya dan di atur oleh undang-undang.
“Kami tetap merujuk pada Perpres 62 Tahun 2018 itu jadi ya tidak bisa keluar dari itu, karena kalau keluar dari itu berarti pelanggaran hukum.
Perpres 62 Tahun 2018 inilah yang mengatur apa saja yang menjadi hak-hak dari penggarap disitu,itu diatur dalam Perpres 62 itu.”pungkasnya (Yopi).