JEMBER, beritalima.com | Kepolisian Resort Jember berhasil mengamankan dua orang tersangka, sindikat komplotan pencurian hewan sapi.
Dari kedua pelaku pencurian itu, Polisi berhasil mengamankan pria berinisial AY (38) warga Dusun Sasi Sumberlotoh, Desa Sukosari dan M (51) asal Dusun Duklengkong, Desa/Kecamatan Sukowono.
“Sedangkan dua tersangka lagi masih DPO. Sedangkan 7 ekor sapi kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat (27/1/2022).
Dalam Press Conference dihalaman kantornya, Kasat Reskrim menyatakan, tersangka awalnya hendak melakukan transaksi penjualan sapi dugaan hasil curian, dengan dimuat dengan mobil Daihatsu Zebra warna biru dari Mumbulsari.
“Sapi oleh tersangka AY dan M akan dijual kedaerah Tamanan, Bondowoso, kepada tersangka berinisial B dan saat itu berhasil melarikan diri,” terang Komang Yogi.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri sapi di wilayah Desa Arjasa, Kecamatan Sukowono, Desa Randuagung, Kecamatan Sumberjambe, Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat dan juga di Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.
“Dalam aksinya, tersangka merusak kandang sapi di malam hari, lalu membawa kabur sapinya dan dinaikkan sebuah mobil,” bebernya.
“Setelah itu, para tersangka membawa hewan sapi tersebut ke tempat penampungan,” imbuhnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain, yang berhasil melarikan diri.
Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Barang bukti mobil Daihatsu Zebra dan 7 ekor sapi telah kami amankan,” pungkasnya. (Sug)