Kompolnas Lakukan Pengawasan Pendidikan Pembentukan di SPN Polda NTB

  • Whatsapp

Beritalima.com | Semua tentu sepakat bahwa kunci suatu keberhasilan adalah kualitas SDM. Di samping bahan baku dari masing – masing individu saat mengikuti pendidikan di sekolah asalnya, juga kualitas proses pendidikan pembentukan saat mengikuti pendidikan. Begitupun dengan Polri dimana salah satu inputnya adalah siswa yang mengikuti pendidikan di Sekolah Polisi Negara. Hal itu pula yang mendasari Kompolnas melaksanakan kunjungan kerja ke SPN Polda NTB. Sebelumnya Tim Kompolnas diterima oleh Kapolda NTB IJP. Nana Sudjana, Wakapolda BJP. Tajudin dan Irwasda KBP. I Wayan Sukawinaya untuk menyampaikan maksud dan tujuan serta rencana kegiatan selama di NTB. Selepas itu Tim Kompolnas langsung meluncur ke SPN Polda NTB yang ada di Belanting, Lombok Timur.

Pada kesempatan ini, kami mewawancarai Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi di sela – sela kegiatanya dalam melakukan pengawasan pendidikan di SPN Polda NTB, Senin ((9/9) di Lombok Timur. Dede menyampaikan bahwa standar pengawasan yang dilakukan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang merupakan kriteria atau standar minimal terkait pelaksanaan sistem pendidikan yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Fungsinya sebagai dasar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan kepolisian yang berkualitas. Sedangkan tujuannya untuk menjamin mutu pendidikan kepolisian di SPN yang berkaitan dengan pembentukan kecerdasan, karakter dan peradaban yang bermartabat. Ujar Dede.

Selanjutnya Dede juga menambahkan rujukan yang berkaitan dengan 8 standar pendidikan, yaitu (1) Standar Isi yang mencakup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan, seperti struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. (2) Standar Kompetensi Lulusan yang merupakan pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik menggunakan Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan. (3) Standar Proses Pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan yang harus dilakukan secara interaktif, inspiratif, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk aktif berpartisipasi. Proses belajar-mengajar ini juga memberikan ruang bagi kreativitas, prakarsa, dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis/ fisik para peserta didik. (4) Standar Sarana dan Prasarana yang harus dilengkapi seperti media pendidikan, peralatan pendidikan, buku dan sumber belajar dan perlengkapan lainnya seperti lahan, ruang kelas, ruang pendidik, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang perpustakaan, dan prasarana pendukung lainnya. (5) Standar Pengelolaan, (6) Standar Pembiayaan Pendidikan, (7) Standar Penilaian Pendidikan seperti penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pimpinan.

Terakhir terkait dengan (8) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat rohani dan jasmani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan pembentukan kepolisian. Tenaga Pendidik harus memiliki ijazah dan/ atau sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik adalah Kompetensi pedagogik, Kompetensi kepribadian, Kompetensi profesional, dan Kompetensi sosial. Jelas Dede.

Terakhir Dede juga melakukan evaluasi melalui wawancara pendalaman ke beberapa polres untuk memperoleh feedback terkait mutu lulusan siswa SPN yang ditempatkan di satwil atau satkernya masing – masing. Feedback ini menurut Dede sangat penting agar mengetahui hal – hal yang harus diperbaiki atau masih harus ditingkatkan. Proses pendidikan tentu bukan proses yang satukali jadi, pasti harus diikuti proses pembinaan lainnya. Namun demikian dengan feedback yang diterima, Kompolnas pun bisa memberi masukan pada pimpinan SPN agar mutu lulusan bisa lebih baik lagi, atau bisa mendekati harapan dari para usernya, baik Polres atau Polsek. Pungkas Dede menutup pembicaraan. (rr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *