Malangkota,- Komunitas Mahasiswa Penumpas Koruptor (Kompor) Cabang Malang Raya melaporkan Politeknik Negeri Malang (Polinema) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hal itu ditengarai tentang adanya dugaan korupsi dalam Pengadaan Revitalisasi Peralatan Pendidikan dan Laboratorium Politeknik Negeri Malang dengan kode lelang 81128 penyedia barang CV Duta Cipta Artha yang beralamat di Ruko Graha Indah B1/44H, JL. Gayung Kebonsari Surabaya senilai Rp. Rp 34.545.000.000,00
Dikatakan Rizal Ismet Pambudi, ketua Kompor Malang Raya bahwa indikasinya bisa dilihat CV Duta Cipta Artha sebagai peserta lelang yang kemudian ditetapkan sebagai penyedia barang, alamat kantornya sama persis dengan peserta lelang yang lain dalam pengadaan yang sama ini, yakni CV Tunjang Langit.
“Hal ini selain melanggar pakta integritas sebagaimana tertuang dalam dokumen pengadaan sebagaimana panduan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) maupun aturan lain yang ada, juga menunjukkan ada dugaan kuat bahwa proses pengadaan ini telah diatur”, ujar Ismet.
“Pelanggaran terhadap aturan hukum itu, semakin jelas, bahwa jika ditelusuri, ternyata orang orang dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam pengadaan tersebut adalah, orang orang yang sama dan perusahaan yang sama yang terlibat dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI Jakarta”, urainya.
Ismet menjelaskan bahwa semua itu bisa dilihat barang yang dikirim adalah berasal dari perusahaan perusahaan atau importer, distributor yang sama dengan kasus korupsi UPS DKI Jakarta
Hal itu menurut Ismet, selain ada unsur melawan hukum, maka unsur kerugian keuangan negara bisa dilihat hasilnya sebagaimana dalam kasus korupsi UPS DKI Jakarta, bahwa terindikasi barang yang dibeli memakai uang negara itu, tidak bisa berfungsi dan atau tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya karena selain ada dugaan mark up harga juga karena kualitas barang yang dikirim adalah jelek.
“Ada indikasi uang negara dibelanjakan secara sia sia untuk membeli barang yang tidak jelas, dan tidak bisa berfungsi dan atau tidak bisa dipakai dan atau sebenarnya barang itu tidak sesuai kebutuhan”, terangnya.
Untuk itu kompor berharap bahwa kejaksaan dapat mengusut kasus ini dengan tuntas, karena ada indikasi persekongkolan untuk membeli harga barang jelek dengan harga setinggi tinginya, padahal ada barang lain yang mempunyai fungsi sama yang kualitasnya bagus dengan harga jauh lebih murah. (Jrk/sn)