Kondisi Burung CV Bintang Terang Di BBKSDA Jatim Tuai Kecaman

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Kondisi ratusan burung jenis paruh bengkok yang diamankan dari CV Bintang Terang Jember, atas hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember karena ijin penangkarannya mati, menusi nanyak kecaman.

Kristin alias Law Djin Ai (60 tahun) pemilik CV Bintang Terang divonis setahun penjara dan denda Rp 50 Juta, serta burungnya yang berjumlah 500 ekor lebih disita untuk negara.

Pihak Kristin sendiri melalui Pendeta (Pdt) David Rachmat sudah berusaha mrngurus ijin yang mati sejak 9 bulan lalu, sementara Kristin sendiri sebelumnya juga berusaha mrmperbanjang ijin, namun selama tiga tahun ijin tersebut tak kunjung selesai.

Seandainya ijin tersebut bisa segera selesai, Kristin tidak perlu dihukum penjara dan burungnya juga tidak perlu disita, ini sengaja dihambat oleh Nandang kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, keluh Pdt Rachmat berapa waktu lalu.

Ikin sekarang sudah dimeja Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), tinggal tunggu rekomendasi dari BBKSDA, imbuh Pendeta asal Malang yang melakukan pelayanan dan tinggal di Jember ini.

Yang aneh, persoalan lagi-lagi nyangkut di BBKSDA Jatim yang kepalanya diserukan oleh pemerhati satwa Singky Soewadji agar segera dicopot dan dipidanakan.

Banyak pihak sejak awal menduga Nandang bermain dalam kasus ini, karena sejak awal sudah berkeinginan keras agar semua burung di lepas liarkan, sementara para pakar menilai gegabah, karena burung hasil penangkaran tidak mudah, bahkan tidak bisa dilepas luarkan.

Tapi Nandang tetap ngotot, karena bila ternyata tidak bisa dilepas liarkan, maka sesuai aturan harus dibagikan ke kebun binatang atau lembaga konservasi.

Dan opsi ketiga dimusnahkan tentu tidak mungkin, karena memusnahkan ratusan burung dilindungi akan menggegerkan dunia.

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk mantan Waka Polri Komjend (purn) Pol Drs Oegroseno SH yang sempat meluangkan waktu datang ke Jember.

Oegro bahkan menyatakan ada permainam dibalik kasus ini, salah satunya 35 ekor indukan Kakatua Raja sejak awal diambil dan dikirim ke Jatim Park, yang konon sudah ditatik kembali minggu lalu atas perintah Dirjen KSDAE.

Kondisi ratusan burung fi BBKSDA Jatim sudah lebih dua minggu ini dinilai penanganannya sangat tidak layak.

Untuk merusak kondisi burung tidak perlu waktu yang lama.
Kalau tidak segera ditangani dengan baik akan timbul antrian kematian, unhkap Ahay Sinaga pensngkar paruh brngkok yang cukup senior dan berpengalaman.

Burung-burung dari CV Bintang Terang adalah burung-burung hasil penangkaran.

Tergolong burung – burung yang sopan santun dan ramah tamah, sehingga sangat sulit untuk dilepaskan, digabung dengan puluhan ekor burung dalam satu kandang, jelas Ahay yang sudah 40 tahun berkecimpung dalam dunia Aves (aneka jenis burung).

Saya sangat khawatir kalau burung – burung ini rusak, kurus, stress sehingga untuk pemulihan cenderung butuh waktu yang sangat lama dan sulit, tutur Ahay yang juga berhasil menangkarkan burung Cendrawasih.

Dari awal hingga putusan sidang tidak ada vonis atau bukti bahwa burung CV Bintang Terang ilegal, kecuali karena ijin mati, jadi kalau ada pihak yang mau memaksakan kehendak, akan berhadapan dengan saya, ancam Singky Soewadji beberapa waktu lalu. (rr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *