KOTA MALANG, beritalima.com– Bisnis franchise dengan produk makanan siap saji “bigstone” dan minuman bigtea yang berada di Jalan Mertojoyo N1 Kota Malang, diduga ada problem di internal management. Pasalnya, pengelola keuangan yang bernama Oping, dituding tidak transparan dalam mengelola keuangan. Dan diduga telah menipu rekan usaha bisnis franchise ratusan juta.
“Awalnya, Ipong menawarkan program kemitraan dari klien kami, dengan diiming imingi profit margin sebesar 60 untuk investor dan 40 untuk pengelola. Seiring waktu 5 bulan berjalan ternyata profit margine yang dijanjikan investor tidak ada realisasinya, hal ini menyebabkan tidak ada kepercayaan terhadap investor,” ungkap Didik, Kuasa Hukum Korban, Kamis (18/10).
Curiga dengan manajemen pelaku usaha yang tidak transparan, beberapa pengelola meminta kembali uang yang telah diinvestasikan kepada Ipong. Sebab korban telah dirugikan secara materil selama kisaran waktu 5 bulan.
“Klien kami, menuntun kepada Ipong untuk mengembalikan uang yang telah diinvestasikannya ke bisnis franchisenya, sebab selama ini, sudah hampir berjalan selama 6 bulan tidak ada kejelasan untung ruginya, dan tidak ada transparasinya,” ujarnya.
Sementara itu Oping sebagai pelaku usaha yang dipercayakan investor untuk mengelola usaha tersebut, dihubungi via telepone enggan menjelaskan masalah internal di perusahaannya malah menunjuk Kuasa Hukum untuk permasalahan tersebut. “Silahkan hubungi pengacara saya mas,” katanya.
Edi kuasa Hukum Oping, menjelaskan kalau kliennya tidak bersalah, sebab ada ikatan perjanjian adendum kemitraan selama 2 tahun, dan perjanjian tersebut dilakukan dihadapan notaris.
“Klien saya selama ini sudah berbuat semampunya dari segi pembukuan sudah transparan, dan ada perjanjian dihadapan notaris, jadi kita nggak salah donk mas, yang saya heran kenapa rekanan klien kami malah mendapatkan 2 somasi yang dari pengacara rekanankan itu bisa dibicarakan baik baik nggak usah main somasi dan laporan,” katanya. (Red1)