Konsornas LSM Provinsi Datangai Kejati Bengkulu

  • Whatsapp

BENGKULU, beritalima.com – Gabungan masyarakat dengan mengatasnamakan Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (Konsornas LSM) Provinsi Bengkulu, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (24/5/2018).

Kedatangan mereka bermaksud mendesak agar pihak Kejati Bengkulu tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Seluma.

“Kami pertanyakan ini, karena adanya isu yang berkembang terkait kasus di Seluma sangat diistimewakan, dengan alasan pihak bupati salah satu keluarga Kejaksaan. Alhamdulilah pihak Kejati menyatakan tidak tebang pilih dalam setiap kasus,” Ungkap pimpinan dalam aksi tersebut.

Selain soal Seluma, Konsornas LSM juga mempertanyakan tentang pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga mengandung sejumlah persoalan seperti terkait pembebasan lahan.

Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara diduga terindikasi terlibat dugaan praktek tindak pidana korupsi pengadaan lahan pusat KTM tahun 2009 senilai Rp3,5 miliar dari dana APBD Kabupaten Bengkulu Utara.

“Namun setelah dikalkulasikan dengan pihak aparat desa dan kecamatan yang menghitung lahan yang digantirugi hanya menghabiskan dana Rp1,3 miliar sementara kelebihan anggaran tersebut tidak diketahui kemana,” ujarnya.

Selain dugaan-dugaan itu, Konsornas LSM juga menduga pejabat desa terindikasi terlibat KKN pembebasan lahan yang dihibahkan untuk pembangunan Pasar Legita KTM di D1 yang menurut mereka semestinya dibangun pada pusat Kota KTM Desa Urai Kabupaten Bengkulu Utara.

“Pembangunan pasar tersebut tidak sesuai dan ini kita sampaikan ke jaksa,” tegasnya.

Disisi lain, terkait aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi menjelaskan, terkait kasus Seluma Kejati masih melalui proses puldata dan pulbaket serta penyelidikan.

“Kita tunggu saja hasil tim dari puldata dan pulbaket,” Ungkapnya.

Sementara mengenai persoalan di Bengkulu Utara, lanjuntnya, apabila usulan-usulan masyarakat tersebut ingin di tangani, pihak Kejati mengusulkan agar membuat laporan yang sesuai prosedur.

“Mereka tadi memberitahukan. Ditakutkan adanya dugaan kasus korupsi mengenai pembebasan tanah dan lainnya. Saya mengusulkan untuk membuat laporan sesuai prosedur agar masalah yang disampaikan agar di tindaklanjuti,” pungkasnya. (tim)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *