SURABAYA – beritalima.com, Perusahaan jasa konstruksi PT Maswindo Bumi Mas alamat di Diamond Park Residence Permata Juanda Blok E No 26, Sedati Kulon, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo memiliki tagihan kepada krediturnya sedikitnya Rp 462.939.133. Tagihan itu berasal dari Mohamad Arifudin, pemohon pailit yang sudah mendaftar permohonan kepailitannya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/8/2022).
”Kami telah beberapa kali melakukan upaya terhadap PT Maswindo ini. Awalnya terikat pekerjaan proyek pembangunan ruko lantai 3 di Jalan Pahlwan, Salatiga. Untuk pembangunan proyek itu kami sudah membayar sebesar Rp 642 juta,” ujar kuasa hukum pemohon pailit yakni Putra Perkasa Hase yang didampingi rekannya Tracy Clarita.
Menurut Putra, setelah uang proyek tersebut dibayarkan, ternyata sampai jatuh tempo berakhir, pekerjaan yang dilakukannya belum selesai.
“Bahkan sampai permohonan pailit diajukan belum juga dibayar. Padahal berdasarkan perjanjian pekerjaan nomor 05/4.02.606.20/SPP/MBam/IX/21 tanggal 4 Nopember 2021 jangka waktu pekerjaan hanya 6 bulan sejak pembayaran lunas diterima,” sambungnya.
Diketahui, PT Maswindo Bumi Mas dimohonkan Pailit di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga Sby.
Dalam petitumnya Muhammad Arifudin sebagai pemohon pailit menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (4) undang undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang menyatakan “permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.
Menyatakan PT Maswindo Bumi Mas pailit dengan segala akibat hukumnya.
Menunjuk hakim pengawas dari hakim hakim niaga pengadilan niaga pada pengadilan negeri surabaya sebagai hakim pengawas perkara pailit a quo.
Meunjuk dan mengangkat Saudara Akhmad Fahmi Budiman S.H, M.H., Sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar di kementrian hukum dan hak asasi manusia RI. (Han)