Mesjid Raya Bobong
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Diduga Penyidik Polres Kepulauan Sula (Kepsul) mengabaikan penanganan kasus dugaan korupsi Masjid Raya Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Pasalnya, penanganan kasus dugaan korupsi masjid raya Bobong 2019 lalu, namun sampai saat ini kasus itu tak ada khabar.
Pantauan media ini, Polres Kepulauan Sula sudah melayangkan surat panggilan beberapa saksi atas masjid raya Bobong, sesuai dengan perihal surat panggilan klarifikasi biasa Polres Kepsul No.B/589/ VIII/2019/Reskrim, tanggal 8 Agustus 2019, dengan rujukan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik indonesia, UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Para saksi tersebut mendapat panggilan klarifikasi biasa dari Polres Kepulauan Sula salah satunya mantan Kepala Bagian Kesejahtraan Masyarakat dan Ekonomi (Kabag Kesra) Mansuh Mudo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Masjid Raya Bobong senilai Rp 3.308.345.805,28 yang dianggarkan melalui APBD 2018 lalu
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryon Dwi Prabowo saat dikonfirmasi melalui via Whats App, Sabtu (12/06/21) mengatakan Kasusnya masih lidik, karena penyidik saya masih di Jakarta untuk pemeriksaan di Kemendes terkait dana Desa Wai Ipa, “singkatnya. [dn]