SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Mohamad Wahid dan terdakwa Hj. Masnawati Binti H. Mahmun (berkas terpisah) menjalani sidang pemeriksaan saksi, Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (22/6/2022). Kedua terdakwa diadili secara online setelah diduga berani menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar dari Hendra Gunawan, Kepala Cabang PT. Fahrza Duta Perkasa Mojokerto .
Kuat dugaan, penerimaan uang terjadi sewaktu PT. Fahrza Duta Perkasa Mojokerto mengikuti lelang pekerjaan RSUD Tanggerang Selatan, melalui Kementerian PUPR (Pengerjaan Umum dan Pengerjaan Rakyat).
Hal ini sesuai surat dakwaan yang dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Kejari Tanjung Perak, Ugik Rahmantyo.
Dalam dakwaan JPU Kejari Tanjung Perak, Ugik Rahmatyo dijelaskan bagaimana kronologis perbuatan penipuan yang dilakukan Terdakwa Mohamad Wahid dan Terdakwa Hj. Masnawati.
Bulan November 2019, Terdakwa Mohamad Wahid dan Terdakwa Hj. Masnawati bersama saksi Bambang mengadakan pertemuan dengan korban Hendra Gunawan, Kepala Cabang PT. Fahrza Duta Perkasa Mojokerto di Hotel JW Marriot Surabaya,
Pertemuan tersebut untk membicarakan Proyek RSUD Tanggerang Selatan, melalui Kementerian PUPR yang lelangnya di ikuti PT. Fahrza Duta Perkasa melalui Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) untuk Proyek Rehabilitasi Saluran Induk dan Sekunder Cisadane Barat Laut dan Utara D.I Cisadane (IPDMIP) Kab. Tangerang Banten.
Dari pertemuan tersebut, Terdakwa Mohamad Wahid dan Terdakwa HJ. Masnawati menjanjikan kemenangan kepada PT. Fahrza Duta Perkasa, yang sedang mengikuti Lelang tersebut.
Termakan dengan bualan dari Terdakwa Mohamad Wahif dan Terdakwa HJ. Masnawati, selanjuta secara berkala dari tanggal, 07 Desember 2018 sampai dengan tanggal 14 Januari 2019 Terdakwa Mohamad Wahid menghubungi per telepon kepada korban Hendra Gunawan, selaku Kepala Cabang PT. Fahrza Duta Perkasa Mojokerto, meminta biaya untuk akomodasi dan biaya proses sebesar Rp. 2.4 miliar untuk kelancaran Lelang Proyek Rehabilitasi Saluran Induk dan Sekunder Cisadane Barat Laut dan Utara D.I Cisadane (IPDMIP) Kab. Tanggerang Banten sesuai petunjuk dari Terdakwa, HJ. Masnawati.
Seperti tercocok hidungnya, selanjutnya korban Hendra Gunawan, Kepala Cabang PT. Fahrza Duta Perkasa Mojokerto, bersama dengan saksi, Bambang, menyerahkan uang sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Terdakwa Mohamad Wahid sebesar Rp. 2.4 miliar melalui Transfer.
Celakanya, sampai Proyek Lelang tersebut dinyatakan selesai, kenyataannya PT. Fahrza Duta Perkasa, tidak menjadi pemenang Lelang. Naasnya lagi, ternyata uang sebesar Rp 2.4 miliar yang pernah di berikan secara Transfer kepada Terdalwa Mohamad Wahid dan kepada Terdakwa HJ. Masnawati tidak dikembalikan kepada saksi, Hendra Gunawan, Kepala Cabang PT. Fahrza Duta Perkasa Mojokerto, bersama dengan saksi, Bambang. Melainkan uang tersebut malah dipergunakan oleh Terdakwa, Mohamad Wahid dan Terdakwa HJ. Masnawati untuk kepentigan pribadi.
Memang, pada tanggal, 20 Maret 2019 Terdakwa, HJ. Masnawati membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan mengembalikan total uang sebesar Rp. 2.4 miliar kepada korban Hendra Gunawan, Kepala Cabang PT. Fahrza Duta Perkasa Mojokerto, bersama dengan saksi, Bambang,
Namun surat pwryataan tersebut bohong belaka, sebab sampai perkaranya dilaporkan ke Polisi, Terdakwa Mohamad Wahid dan Terdakwa HJ. Masnawati belum juga mengembalikannya.
Dalam surat dakwaan Jaksa, uang sebesar Rp. 2.4 miliar tersebut dipakai Terdakwa, Mohamad Wahid dan Terdakwa HJ. Masnawati untuk kepentingan pribadi membayar hutan dan membeli Mobil Mitsubishi Pajero.
Perbuatan Terdakwa Mohamad Wahid dan Terdakwa HJ Masnawati pun diancam Jaksa dengan Pasal 372 KUHP. (Han)