Seminar yang dibuka langsung oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah itu menghadirkan beberapa pemateri antara lain, Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Aceh, Ahmad Wijaya Putra, Direktur Syariah dan SDM Bank Aceh, Haizir Sulaiman, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Aceh, Azhari, SE, M.Si, Dr. Sabri Abdul Majid, Adnan Ganto, dan Waled Marhaban.
Menurut Gubernur, pesatnya pertumbuhan ekonomi di Negara-Negara yang penduduknya sebagian besar muslim, bank-bank asing internasional sudah mulai menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam produk-produk keuangan yang mereka tawarkan.
Sistem ekonomi Islam kata sudah memiliki keunggulan dan mampu bertahan di tengah gempuran sistem kapitalisme. “hampir dua dekade silam, hanya institusi keuangan syariah yang mampu bertahan (survive) dari krisis moneter yang melanda Asia Tenggara.
“Pemerintah Aceh memandang strategis dan perlu dilakukan konversi terhadap Bank Aceh sebagai Bank Daerah, menjadi bank yang sepenuhnya menerapkan sistem ekonomi syariah,” ujar Zaini.
Sistem perbankan yang islami kata Zaini, Aceh semakin sejahtera, dan secara perlahan dapat meninggalkan sistem ekonomi ribawi, dengan mengoptimalkan dan memberdayakan institusi keuangan syariah, mengoptimalkan institusi baitul mal, meningkatkan pemberdayaan waqaf dan ZIS, dan lain sebagainya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan OJK Aceh Ahmad Wijaya Putra menyampaikan bahwa Keputusan Pemerintah Aceh untuk melakukan konversi Bank Aceh dari sistem konvensional menjadi sistem yang syariah sudah sangat tepat. Hal ini dikarenakan Bank Aceh hanya perlu mengurus satu izin proses konversi.
“Konversi Bank Aceh menjadi bank syariah akan menjadi pilot projek dan contoh kepada daerah lain di Indonesia,” kata Ahmad Wijaya.
Namun demikian kata Ahmad, kesiapan dari segi operasional seperti sumber daya manusia, IT juga menjadi hal yang sangat penting untuk menunjang.
Direktur Syariah dan SDM Bank Aceh, Haizir Sulaiman juga menyampaikan bahwa saat ini sudah ada beberapa daerah di Indonesia yang melirik ke Aceh dalam hal konversi bank konvesional menjadi syariah. Untuk itu kesuksesan konversi Bank Aceh nantinya dapat menjadi rujukan bagi bank-bank lainya di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Waled Marhaban juga menyampaikan bahwa konversi Bank Aceh menjadi syariah akan menjauhkan masyarakat dari transaksi yang ribawi. Hal ini menururnya sangat penting karena penerapan syariat Islam di Aceh harus menyentuh segala aspek kehidupan masyarakat termasuk dalam hal perekonomian di Aceh,’’(**)