SURABAYA – beritalima.com, Kasus dugaan penggelapan dengan modus kapal karam kembali terjadi. Kali ini kasus itu dialami oleh Djonny, seorang pengusaha Hasil Bumi yang berada di Lintas Kilo – Kore, RT 02, RW 24 Desa Nusa Jaya belakang Kantor Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa Dusun Muhajirin, Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jagung sebanyak 410 ton atau senilai 2 Milyar yang hendak dikirim dengan tujuan Surabaya raib. Barang dagangan yang dikirimkan melalui jasa pengangkutan PT TBS itu pun tak kunjung sampai.
Merasa menjadi korban dugaan penggelapan Djonny bersama kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja SH., MH mengadukan kasus tersebut ke Polda Nusa Tenggara Barat. Pengaduan Djonny dan Dr. Johan Widjaja itu ditanggapi serius oleh petugas dan sekarang sedang dalam proses.
Djonny menceritakan pengalamannya kepada awak media pada Rabu (12/4/2023). Dia menceritakan kisahnya menjadi korban dugaan penggelapan dengan modus kapal karam yang sekarang sudah diadukan ke pihak kepolisian.
Dia mengatakan, bahwa dirinya pada 29 April 2022, mengirim jagung sekitar 410 ton dengan tujuan Surabaya.
Dalam pengiriman tersebut, Djonny menggunakan, agen jasa layanan pengiriman barang KLM ADL dari rekannya yang berinisial AAB yang adalah direktur pengangkutan PT TBS.
Pada tanggal 2 Mei 2022, agen jasa layanan pengiriman barang memberi informasi kepada dirinya, bahwa kapal ADL mengalami kebocoran atau istilahnya tenggelam di sekitar Pelabuhan Badas Sumbawa Besar.
Setelah kejadian itu, Djonny menerima kabar burung bahwa barang miliknya senilai 2 Milyar berhasil dievakuasi (diambil).
Sebelum barang senilai 2 Milyar diangkut, Djonny mendapat informasi tambahan, bahwa diduga, pemilik Kapal ADL datang di lokasi yang disertai petugas dari Kementerian Perhubungan juga Kepala Syahbandar yang menyatakan, bahwa Kapal ADL tenggelam.
“Kapal dinyatakan tenggelam itu bisa dikatakan istilah lantaran, Kapal tersebut, bukan tenggelam pihak asuransi menyebutnya karam,” ucap Djonny.
Mendapat informasi seperti itu, lantas Djonny melalui Penasehat Hukumnya yang lama, beserta orang kepercayaannya datang ke lokasi guna mengecek kebenaran sekaligus keberadaan barang dagangannya.
Beberapa hari selanjutnya, setelah dinyatakan tenggelam, ternyata barang- barang di evakuasi dan Kapal ADL juga tidak naik ke permukaan.
Lebih lanjut, Djonny, malah mendapat informasi lebih dulu dari Penasehat Hukum lamanya, yang di beri Kuasa pada tahun 2022, bahwa barang-barangnya maupun Kapal ADL sudah tidak ada di lokasi.
Dirasa kecepatan informasi yang diterima dari Penasehat Hukum lamanya kurang. Maka Djonny pun merasa percuma telah menggunakan jasa Penasehat Hukum lama tersebut. Sebab tidak menemukan titik terang terkait raibnya barang-barangnya senilai 2 Milyar.
“Perihal kecepatan informasi yang diterima akhirnya, diamini oleh, Penasehat Hukumnya maka Djonny merasa upaya melalui Penasehat Hukum lamanya tidak menemukan titik terang sehingga, dengan terpaksa saya mencabut Kuasa tersebut,” tuturnya.
Kendati telah mencabut Kuasa, Djonny terus berupaya, datang lagi ke Syahbandar sembari mencari data yang diinginkan hingga dirinya bertemu seseorang yang berinisial M asal Surabaya, diketahui barang dagangannya sudah berpindah.
Sayangnya, meski Djonny menerima kabar burung bahwa barangnya sudah berpindah, namun hingga kini, Djonny juga belum mendapatkan data secara valid keberadaan barangnya.
Upaya, Djonny tidak berhenti begitu saja, melalui Kuasa Hukumnya yang baru yakni, Dr. Johan Widjaja, S.H,. M.H, Djonny berharap, melanjutkan perkara ini hingga membuahkan hasil ekspektasi.
Kuasa Hukum Djonny yang baru, Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H, saat ditemui, mengatakan, dirinya yang diberi Kuasa oleh kliennya, Djonny, pada Selasa 11 April 2023, telah mengadukan perkara tersebut, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kini, masih sedang dalam proses.
Masih menurut, Dr. Johan Widjaja, perkara jagung senilai 2 milyar milik kliennya, hendak di kirim ke Surabaya, melalui, jasa agen pelayaran malah berdampak masalah baru bagi kliennya.
Dampaknya, masalah baru bagi kliennya, yakni, keberadaan barang jagung senilai 2 Milyar tidak jelas keberadaannya atau raib.
Dr. Johan Widjaja, menyebutkan, kliennya yang menggunakan jasa pelayanan pelayaran atau Shipping diketahuinya, sebelum barang terkirim melalui kapal sesuai aturan barang tersebut, telah di asuransikan.
Tatkala, jagung hendak dikirim ke tujuan Surabaya, dalam perjalan mengalami permasalahan adalah tanggung jawab jasa pelayanan pelayaran atau Shipping.
Dalam hal ini, Shipping awalnya, memberitahu kepada kliennya, bahwa kapal yang memuat jagung mengalami kebocoran di Pelabuhan Badas Sumbawa Besar.
Kemudian, hingga kini kliennya tidak mendapatkan informasi yang valid terkait, keberadaan barangnya berada dimana atau setidaknya, menerima asuransi atas kebocoran kapal tersebut.
Dari kronologi diatas, Dr.Johan Widjaja, bersama Djonny mendatangi Polda NTB guna mengadukan raibnya, barang berupa jagung senilai 2 milyar.
“Tanggal 29 April 2022 Kapal berangkat, tanggal 2 Mei 2022 dapat kabar ada kerusakan Kapal di Pelabuhan Badas, Sumbawa Besar,” pungkasnya. (Han)