Korban Kriminalisasi, H. Mumuh Lapor Propam Dan Kompolnas

  • Whatsapp

BANDUNG, beritalima.com – merasa dikriminalisasikan, Haji Mumuh Bin Umang melaporkan Penyidik Polres Sumedang ke Propam dan Kompolnas.
Saat dimintai konfirmasinya, tokoh warga Dusun Jelegong RT.04 RW.02 Desa Haurkuning Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang itu mengatakan status tersangka harus dia sandang tanpa dilengkapi alat bukti.
Dia berpendapat proses hukum yang dijalaninya sejak awal dinilai sarat dengan kepentingan sekelompok orang yang berambisi untuk menjebloskannya ke dalam jeruji besi. Sejak menyandang status tersangka, pria kelahiran 52 tahun silam itu terus melakukan pembelaan. Oknum Penyidik dia laporkan ke Propam Polda Jawa Barat sebagaimana dimaksud Laporan Nomor : STPL/105/IX/2016/Yanduan pada tanggal 7 September 2016 dan Kompolnas serta instansi terkait lainnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil, meski sudah resmi menyandang status tersangka dan dijerat Pasal 480 KUHPidana, Haji Mumuh Bin Umang hingga berita ini dimuat masih merasakan hangatnya matahari dan bisa menikmati sinar rembulan di antara jutaan bintang. Bahkan menurut rumor yang berkembang di masyarakat, beberapa oknum Penyidik tersebut setelah dimutasikan akan dihadapkan pada sidang Kode Etik.
Informasi yang diperoleh dari Polres Sumedang, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ironisnya ketika disambangi, pihak Kejaksaan Negeri Sumedang menolak memberikan keterangan dengan dalih belum mendapat limpahan perkara berkaitan kasus Haji Mumuh Bin Umang. (Pathuroni Alprian).
IMG-20170726-WA0000

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *