Bojonegoro beritalima,seorang gadis 15 tahun asal Kecamatan Ngasem mengalami tindak pidana perkosaan pada hari Minggu (11/09/201) sekira pukul 24.00 WIB tepatnya di sawah turut wilayah Desa Sendang Harjo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Menurut wakapolres Bojonegoro KompolĀ Andrian saat dikonfirmasi melalui press release di Mapolres Bojonegoro memaparkan bahwa kita akanejadian tersebut bermula saat pada hari Minggu (11/09/2016) sekira pukul 19.30 WIB, korban berangkat dari rumah bersama temannya F (18) dan U, keduanya asal Kecamatan Ngasem. Mereka bertiga berniat menonton hiburan reog di Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem.
Selanjutnya, sekira pukul 24.00 WIB korban hendak pulang dan mencari teman -temannya tadi, tapi tidak ketemu. Kemudian korban minta tolong kepada teman laki-lakinya Ny (17) pelajar asal Kecamatan Ngasem yang pada saat itu berada di tempat parkiran hiburan reog.
“Karena pada saat itu Ny tidak membawa motor, akhirnya korban minta tolong lagi kepada orang lain,” ujarnya.
Korban akhirnya bertemu dengan Ed (21) terlapor, warga Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem, yang pada saat itu berada di parkiran hiburan reog.
Selanjutnya korban diantar oleh terlapor pulang. Tetapi di tengah jalan timbul nafsu bejat terlapor karena habis minum minuman keras.
“Akhirnya terlapor punya niat untuk menyetubuhi korban,” imbuhnya.
Korban diajak putar – putar dengan mengendarai motor sambil mencari tempat yang sepi. Kemudian terlapor dan korban sampai di sawah masuk dusun Klumang Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem. Saat itu lokasinya sepi dari pemukiman, sehingga terlapor melampiaskan nafsunya dengan memaksa korban bersetubuh.
“Perkosaan yang dilakukan terlapor kepada korban sebanyak satu kali,” lanjutnya.
Setelah selesai melakukan perbuatannya terlapor hendak mengantar korban ke tempat hiburan reog, namun sampai di jalan bertemu teman – teman korban, yaitu F dan U, akhirnya korban ikut teman – temannya pulang.
Sedangkan terlapor juga kembali pulang ke rumahnya. Selanjutnya korban menceritakan kejadian yang dialami tersebut kepada kedua temannya itu. Oleh teman – temannya, korban disarankan untuk lapor ke Polsek Ngasem. Akhirnya korban bersama teman – temannya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngasem.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Ngasem segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan untuk proses hukum selanjutnya, kasus tersebut ditangani oleh UPPA Polres Bojonegoro, sementara kepada korban akan diberikan pendampingan dari P3A Kabupaten Bojonegoro.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima),(Bond)