SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan pidana penganiayaan terhadap Andy Pratomo Soetikno dan Roby Sugiarto oleh karyawan cafe Hollywing kembali digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/4/2018). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta.
Dalam persidangan tersebut saksi fakta Andy Pratomo mengatakan aksi pengeroyokan itu terjadi ketika dia sedang beradu mulut dengan manajer cafe Holywing, setelah istrinya terjatuh akibat diseruduk oleh salah satu pengunjung cafe yang berjalan sempoyongan akibat mabuk,
“Sesudah menyelesaikan billing. saat itu kami dan saksi Robby Sugiarto berniat pulang. Namun kami terkejut saat istri saya membongkar-bongkar isi tasnya ternyata mendapati HPnya hilang. Sontak kami pun protes kepada pemilik cafe, saat protes berlangsung, mendadak istri saya terjatuh ditabrak salah satu pengunjung cafe yang mabuk, dari situlah awal mula terjadinya bentrokan,” kata saksi Andy.
Saksi Andy juga memaparkan, kejadian pengeroyokan yang dia alami tersebut dipicu adanya pemukulan lebih dulu yang dilakukan pemilik cafe “Saya dipukul lebih dulu sama dia (Kevin Tanujaya), lantas saya balas, atas perintah dari pemilik cafe saya kemudian dikeroyok karyawannya,” papar saksi korban didepan majelis hakim.
Mendengar pernyataan Andy seperti itu, Simanjutak, salah satu penasehat hukum terdakwa sontak protes kepada majelis hakim dan mengusulkan untuk melihat vidio rekaman kejadian yang sebenarnya. Namun protes Simanjutak teraebut tidak ditanggapi oleh majelis hakim. “Tidak usah melihat vidionya disini, kan ada disknya, biar nanti kami lihat sendiri saja,” jawab ketua majelis hakim Anne.
Seusai mendengarkan keterangan saksi-saksi fakta majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan yang disampaikan para saksi.
Kepada majelis hakim, keempat terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan keberatan atas keterangan para saksi, bahkan terdakwa mengakui bersalah dan ingin menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban Andy Pratomo dan Roby Sugiarto selaku saksi korban.
Namun ketika majelis hakim menanyakan kepada saksi korban terkait permintaan dari terdakwa saksi korban menyatakan tidak menerima permohonan maaf dari terdakwa.
“Saya tidak bisa memberikan maaf, sejak awal peristiwa ini terjadi cafe Holywing tidak pernah beritikad baik untuk meminta maaf, bahkan kami sengaja diabaikan dengan membiarkan menanggung sendiri biaya pengobatan,” jawab saksi Andy.
Senada dengan saksi Andy Pratomo, Roby Sugiarto saksi korban lain yang pernah dihadirkan sebagai saksi pada sidang sebelumnya juga tidak secara tegas memberikan maaf kepada empat terdakwa penganiayaan, “Maaf yang mulia, permohonan maaf diberikan, tapi proses hukum tetap harus dijalankan,” ucap saksi korban Roby Sugiarto.
Empat karyawan cafe Holywing jalan Kertajaya Indah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya akibat perkelahian dengan pengunjung. Keempatnya adalah Mohamad Holilur Rohim Bin Abu Somad, Rendy Fitra Rahmadan Bin Hardjito, Ishaq Baihaqi Bin Solikin, Danang Pramana Putra Biin Wito Wahyu Priyanto dan Muklis (DPO).
Perkelahian itu berawal pada hari Senin 01 Januari 2018 sekitar pukul 02.00 Wib, saat pengunjung cafe yang bernama Andy Pratomo Soetikno dan Roby Soegiarto serta Yudian Lukman terlibat keributan.
Atas keributan tersebut Kevin Tanjaya selaku pemilik dan penanggungjawab operasional Cafe Holywings berusaha melerainya. Namun pada saat melerai Kevin Tanjaya justru dipukul oleh Andy Pratomo dan Roby Soegiarto. (Han)