MADIUN, beritalima.com- Kasus dugaan penipuan dengan dalih bisa memasukkan menjadi CPNS yang melibatkan ASB (48), Kades Banjarejo Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan dua tersangka lainya, ternyata korbannya mencapai 100 orang lebih.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, memang yang ditangani pihaknya hanya satu korban. Namun berdasarkan pengakuan para tersangka, korbannya mencapai 100 orang lebih yang tersebar di wilayah hukum Madiun dan Kediri.
“Pengakuan tersangka, di Madiun ada 35 orang yang menjadi korban dan Kediri 75 orang,” terang AKP Rudi Darmawan, kepada wartawan, Selasa 26 September 2017.
Modusnya, lanjut AKP Rudi, tersangka mengaku punya kenalan orang BKN Pusat. “Tersangka bilang sama korban jika calon sudah masuk database BKN Pusat dan tinggal menunggu pengangkatan,” tambahnya.
Dari hasil penipuan yang diotaki tersangka SD sekaligus sebagai koordinator eks-Karesidenan Madiun dan Kediri ini, tersangka meraup ratusan juta rupiah.
“Alibinya uang disetor ke orang BKN Pusat. Tapi ketika kami tanya lagi, katanya orang BKN Pusat yang dimadsud sudah meninggal meninggal. Untuk satu korban, tersangka SD mendapat bagian Rp.25 juta. Kalau dua tersangka lain, nariknya ke tiap korban Rp.200 juta dan disetor ke SD Rp.100 juta. Kalau tersangka SD ini, juga pecatan PNS di Magetan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 378 tentang Penipuan juncto pasal 55 dan 56 KItab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diberitakan sebelumnya, Polres Ponorogo yang menangani satu kasus dalam masalah ini, menahan ASB, SD (56), warga Desa Pecinan Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun dan seorang PNS, JS (52), warga Perum Grisimai Blok CC No.12 Mangunsuman, Ponorogo, dengan korbanya bernama Sutrisno (61), seorang pensiunan PNS, warga Jalan Stasiun Desa Slahung Kecamatan Slahung, Ponorogo, dengan kerugian Rp.75 juta dari Rp.200 juta yang diminta tersangka. (Dibyo).