Ketum PPGI Desak Pemerintah dan DPR Bentuk UU Jaminan Kebebasan Beragama

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Kembali lagi terulang perisitiwa pelarangan kegiatan ibadah anak-anak sekolah minggu yang dilaksanakan oleh Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) Sidang Jemaat Daniel, dengan Nama Kegiatan, “Kebaktian Sabtu Ceria”, Sabtu, (23/9/3017) di Rusun Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan cara membawa senjata tajam berupa kampak dan gergaji dengan menyampaikan kalimat-kalimat yang bertujuan untuk menghentikan dan tidak melanjutkan kegiatan tersebut di Rusun Unit Milik KGPM.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (DPP PPGI), Maruli Tua Silaban, SH menyatakan bahwa perbuatan pelarangan beribadah masuk kategori teror terhadap seluruh anak-anak sekolah minggu dan orangtuanya mendampingi.

Ia pun menyatakan, teror tersebut mengancam keselamatan jiwa dan menganggu kesehatan mental secara permanen serta mengakibatkan traumatik yang luar biasa bagi anak-anak tersebut,” pungkasnya, Selasa (26/9/2017) du Jakarta usai Press Conference kepada media baik cetak, eletronik, maupun onlne.

Dengan demikian diunkapkan Maruli Tua Silaban, polisi patut menangkap dan memenjarakan pelaku untuk memberi efek jera dan mempertanggung jawabkan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Begitu juga mendesak Presiden RI sebagai Kepala Pemerintahan untuk memenuhi janjinya, Negara harus selalu hadir dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan tujuan memberi perlindungan dan rasa aman yang penuh tanpa ada yang dikurangi.

Lanjutnya, ia mendesak DPR bersama Pemerintah untuk membentuk UU Tentang Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Bagi Setiap Warga Negara untuk mewujudkan pelaksanaan Sila Pertama Pancasila. Lebih lanjut, diungkapkan Ketua Umum DPP PPGI, Pemerintah diminta untuk membuat program nyata yang berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas penghargaan terhadap perbedaan agama di Republik Indonesia Ini sampai tingkat RT.

Bahkan Maruli meminta dan mendesak supaya Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) menjalankan fungsinya terhadap perkara pelarangan beribadah. Dan menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam kepada Jemaat Daniel GKPM Rusun Pulo Gebang yang menjadi Korban Pelarangan menjalankan ajaran agama yang diyakininya.

“Mengajak seluruh umat beragama di Republik ini untuk lebih peka dan responsif terhadap dimensi hidup saling menghargai dan menjungjung tinggi toleransi untuk hidup bersama dalam suatu bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, bahasa dan budaya dan etnik demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” terangnya.

Ia pun menyerukan kepada seluruh warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Rote sampai Pulau Miangas untuk tidak mempolitisasi agama seperti yang
terjadi dimasa lalu demi kepentingan sesat dan sesaat, serta mengajak seluruh anak bangsa dimanapun berada untuk bersepakat bahwa perbuatan melarang beribadah dan
berkeyakinan merupkan bagian dari gerakan terorisme dan merupakan bagian dari ajaran komunisme karena menghalangi dan melarang warga negara untuk bergama
dan berkeyakinan sesuai dengan agama yang diyakininya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *