MADIUN, beritalima.com- Tri Utomo dan Sigit Hartono, yang menempati rumah kontrakan di Desa Kaibon Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reskrim Polres Madiun karena terlibat penipuan terhadap 378 orang dengan dalih bisa memasukkan sebagai karyawan PT PLN.
Menurut pengakuan mereka, semua itu dilakukan atas perintah tersangka Purwo Yuwono (45) warga Desa Panemon, Kecamatan Sugih Waras, Kabupaten Bojonegoro.
“Meski pengakuan tersangka melakukan perekrutan karyawan PLN sejak tahun 2013 lalu hanya 10 orang, tapi hasil pengembangan perkara ini setidaknya terdapat 378 orang menjadi korban komplotan itu,” jelas Kapolres Madiun, AKBP Sumaryono, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Hanif Fatih Wicaksono, kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2016.
Dari hasil pengembangan, lanjutnya, korban dijanjikan tersangka bisa menjadi pegawai PT PLN. Tersangka memang sengaja melakukan penipuan, ditambah karena desakan ekonomi. Apalagi tersangka pernah bekerja sebagai outsourcing di PLN. Sehingga tersangka mengetahui seluk beluk kegiatan di PT PLN.
Saat melakukan penipuan melakukan penawaran di ‘website’ PT PLN, mereka menjanjikan bisa menjadi pegawai PT PLN. Atas iming-iming tersebut, banyak orang yang menjadi korban dengan kompensasi (membayar) masing-masing Rp.10 juta. Dari sebanyak 378 orang korban penipuan, baik warga Kabupaten Madiun dan lainnya, tersangka sudah mengantongi keuntungan sebesar Rp.820 juta dengan sistim transaksi transfer atau non tunai.
“Kami juga menyita barang bukti berupa 15 lembar transfer kliring antar bank, 16 lembar bukti transfer melalui ATM, 1 buku tabungan BCA atas nama Supriono dengan nomor rekening 7915134459, 3 keping ATM dan 1 buku tabungan bank BNI atas nama Bayu Singgih Utomo dengan nomor rekening 0304703340,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan aancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (Dibyo)