SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Kejari Surabaya menghadirkan satu saksi korban dan dua saksi fakta pada sidang kasus dugaan praktek Stem Cell Ilegal di klinik D’mirta jalam Dharmahusada Utara No 33 Surabaya, dengan terdakwa dokter David Hendrawan. Mereka adalah Tedjo Angkoso, saksi Elok Fatmasari dan Nurul Ramadhan.
Tedjo Angkoso adalah saksi korban praktek Stem Cell ilegal, sedangkan Elok Fatmasari dan Nurul Ramadhani adalah perawat di klinik D’mirta.
Dalam sidang, saksi Tedjo Angkoso mengakui bahwa dialah yang melaporkan dokter David Hendrawan ke Polda Jatim setelah dirinya beberapa kali melakukan treatmen dan tidak ada perubahan.
“Alasan utama saya melapor, setelah browsing di internet kok saya merasa itu bukan Stem Cell. Laporan itu dilakukan setelah saya mendengar kasus Stem Cell marak terjadi. Juga ada perbedaan harga yang terlalu jauh,” katanya dalam persidangan diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (16/9/2021).
Selain itu sambung saksi Tedjo Angkoso, alasan dia melapor karena sudah dirugikan secara materiil sekitar Rp 2,6 juta.
“Untuk pendaftaran bayar Rp 100 ribu, untuj Stem Cell AGF dipungut biaya 1,9 juta. Stem Cell versi saya yang paling murah 8 juta, juga ada yang 15 Juta. Sedangkan ini hanya sekitar 2 jutaan, saya pun jadi merasa aneh dan tidak yakin,” sambungnya.
Namun saksi Tedjo Angkoso tak bisa mengelak saat tim penasehat hukum terdakwa David Hendrawan menyinggung sudah adanya upaya perdamaian antara dirinya dengan David Hendrawan.
“Ya, sudah berdamai” tegas korban Tedjo Angkoso.
Sementara saksi Elok Fatmasari dan Nurul Ramadhani yang adalah perawat di klinik D’mirta membenarkan kalau dokter David Hendrawan pernah menerima pasien Stem Cell bernama Tedjo Angkoso dengan keluhan nyeri punggung. Saksi Elok Fatmasari juga tahu saat dokter David melakukan treatmen Stem Cell.
“Caranya pakai jarum suntik ukuran 3cc, diambik darahnya dari lengan pasien, lalu darah itu dikocok-kocok dulu sebelum dimasukkan ke mesin selama 15 menit,” kata saksi Elok Fatmasari dihadapan Jaksa Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya.
Sedangkan saksi Nurul Ramadhani membenarkan saat dikonfirmasi jaksa Febrian Dirgantara terkait barang-barang yang disita polisi dalam perkara ini, yakni Enam Tabung PRP. Satu ampul cairan ekstak embrio domba merk Cherro.
“Ya benar, sebab dokter David juga melayani anti aging embrio domba,” papar saksi Nurul Ramadhani yang sudah 6 tahun bekerja dengan saksi Elok Fatmasari mengikuti praktek dokter David Hendrawan.
Diakhir persidangan, Hakim Anggota Johanis Hehamony sempat mengingatkan Jaksa Penuntut untuk berhati-hati menyidangkan perkara ini, karena dari lima pasal yang didakwakan terhadap dokter David Hendarawan, tenyata ada empat delik aduan yang di dakwakan.
“Siap, ada ahli dari Stem Cell yang akan kami hadirkan,” jawab jaksa Febrian Dirgantara.
Apa benar sudah banyak pasien yang ditangani oleh dokter David selama ini, tanya hakim anggota Johanis Hehamony kepada saksi Elok Fatmasari.
“Banyak Pak Hakim,” jawab saksi Elok.
Ditanya lagi apakah terdakwa dokter David Hendrawan dokter umum atau dokter spesialis. Saksi Elok Fatmasari menjawab dokter umum.
Ditanya lagi apakah dokter David Hendrawan sudah mendapatkan pelatihan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk treatmen peremajaan sel atau Stem Cell,? Saksi Elok Fatmasari menjawab tidak tahu.
Diketahui, Jaksa Kejati Jatim Novan Aprianto dalam dakwaanya menjerat dokter DavId Hendrawan dengan Pasal alternatif diantaranya, Pasal 45A ayat (1) UU RI Nor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 197 UU Nomer 36 tentang Kesehatan,Pasal 204 ayat 1 KUHAP Pidana dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Han)