Korupsi Dana BK Desa dan APBDes, Kades Lolawang di Tahan Kejari Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Sugiharto Kades Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dijebloskan ke hotel prodeo oleh tim Pidsus Kejari Mojokerto, pada Kamis (13/4/23)

Kades Lolawang diduga korupsi terkait dana bantuan keuangan (BK) Desa Lowlawang tahun 2021 Rp 300 juta dan peyelewengan anggaran APBDes dari tahun anggaran 2020 hingga tahun 2022 sebesar Rp.1.020.787.900 yang di terbagi pada tahun 2020 sebesar Rp.413.000.000 sedang tahun 2021 sebesar Rp. 607.787.900

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo SH, mengatakan, Sugiharto diduga telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Beberapa modus diantaranya tidak ada laporan pertanggung jawaban kegiatan belanja desa, pelaksanaan belanja desa tidak sesuai aturan, beberapa kegiatan belanja fiktif dan tidak sesuai tahun anggaran dan tanpa melalui prosedur administrasi keuangan pemerintah,” ucapnya.

Lilik melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan yang dilakukan Sugiharto membuat kerugian negara sebesar Rp 1.020.787.900.

“Kerugian keuangan desa tersebut terbagi pada tahun 2020 sebesar Rp 413.000.000 dan tahun 2021 mencapai Rp 607.787.900,
Dengan melakukan beberapa kegiatan anggaran APBDes yang tidak sesuai dengan laporan petanggungjawaban (LPJ)” bebernya.

Akibat perbuatannya ini, Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari kedepan.

“Tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait