Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya, Agus Jong Dituntut 6,6 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimaz Atmadi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menjatuhkan tuntutan 6 Tahun 6 bulan penjara kepada Agus Setiawan Jong. Usai mendengar tuntutan JPU, Agus Setiawan Jong langsung bereaksi dengan menyumpahi Jaksa.

“Saya tidak bersalah, Hukum karma itu pasti berlaku,” ujar Agus Jong, sambil menuju ruang sel tahanan pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Jatim. Senin (22/7/2019).

JPU menilai secara subyektif, bahwa terdakwa melangar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, Juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor), juncto pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Setiawan Jong dengan pidana selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan”.Kata Dimaz membacakan surat tuntutannya, di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo.

Selain hukuman Badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 200 Juta atau diganti hukuman kurungan selama 6 bulan apa bila tidak dapat membayar besaran denda yang disebutkan JPU.

Hal hal yang meringankan menurut JPU, terdakwa Agus Setiawan Jong belum pernah melakukan tindak pidana, bersikap sopan selama persidangan dan sudah berusia lanjut.

Sedangkan hal hal yang memberatkan kata JPU, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga dituntut untuk mengganti uang sebesar Rp. 4,9 Miliar, yang diklaim JPU sebagi kerugian negara.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hehermawan Benhard Manurung, kuasa hukum Agus Setiawan Kong menyatakan, akan mengajukan pembelaan sebab tuntutan yang dibuat oleh JPU terlalu dipaksakan dan keluar dari konteks perbuatan Pidana yang didakwakan atau bias.

“Pekan depan akan kami sampaikan semuaya dalam nota pembelaan,” tandas Bernard.

Untuk diketahui, Terdakwa Agus Setiawan Tjong dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Terdakwa Agus Setiawan Tjong disebut bersama-sama dengan enam anggota DPRD Surabaya, yakni Darmawan, Sugito, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy telah melakukan kerjasama melakukan pemufakatan jahat untuk mengkordinir pengadaan proyek jasmas yang bertentangan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *