Korupsi di Kepsul Menumpuk, Respons Polisi Lambat, Ini Pemicunya

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Penanganan kasus dugaan korupsi di Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara, terkesan jalan di tempat. Pasalnya, hingga kini berbagai laporan kasus dugaan korupsi yang masuk ke meja tipikor belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Bahkan hanya perkutat pada penyelidikan saja. Beberapa kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat, progressnya lambat sekali. “Diantaranya kasus dugaan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Polres Kepulauan Sula pada Sabtu 8 Juli 2017 lalu. Lalu laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) Wai Ipa 2018 lalu, yang merugikan negara Rp 400 juta

Kemudian kasus dugaan kuropsi proyek Pasar Rakyat Makdahi yang berlokasi di Desa Fatce, Kecamatan Sanana ini dikerjakan oleh PT ICB dengan nilai kontrak Rp 5,6 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2018 lalu.

Selanjut masing-masing proyek proyek pembangunan kawasan pendukung swering Sanana yang berlokasi di Desa Mangon senilai Rp 1,4 miliar dan pembangunan drainase di lokasi reklamasi Pasar Fogi menuju Desa Fatcei senilai Rp 1,4 miliar.

Di Kecamatan Sulabesi Utara, ada proyek pembangunan dan perpipaan di lokasi Kantor Bupati senilai Rp 2,4 miliar, pengembangan jaringan perpipaan di Desa Fukweu dan Desa Wainin senilai Rp 700 juta, pembangunan masjid Desa Fukweu tahap tiga senilai Rp 200 juta, serta pembangunan masjid Desa Pohea tahap 1 sampai 4.

Sementara untuk dua kecamatan lainnya, yakni di Kecamatan Mangoli Utara Timur terdapat pembangunan air bersih dan perpipaan di Desa Kawata dengan nilai Rp 600 juta, pekerjaan badan jalan di Dusun Pancorankum senilai Rp 800 juta lebih, dan pembangunan gazebo di lokasi wisata di Desa Fatkauyon, Kecamatan Sulabesi Timur senilai Rp 100 juta.

Tak hanya itu, para pelapor juga menyebutkan data Pansus mengungkapkan proyek-proyek tersebut ditangani tiga perusahaan, yakni CV PH, CV PB dan CV BP. Total anggaran proyek yang dikerjakan tiga perusahaan tersebut berkisar Rp 24,284 miliar.

Beberapa waktu lalu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana yang diwaikili Praktisi Hukum, Kuswandi Buamona mengeluhkan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi di Kepulauan Sula yang tak kunjung ada penyelesaian.

“Kami sempat datang ke kantor polisi meminta kepada unit Tipikor Polres Kepulauan Sula
menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kepulauan Sula, karena tak kunjung tuntas,” tandasnya

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Herry Purwanto mengatakan bahwa untuk Pasar Makdahi hasil audit dari BPKP belum keluar, kalau perkara lainnya masih dalam tahap lidik, dengan jumlah penyidik tipikor kami terbatas, sehingga penanganannya agak lambat beda dengan kasus pidana lainnya, “kata AKBP Herry
saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Sabtu (09/10/21)

Lanjut AKBP Herry, Karena perkara korupsi masuk dalam kategori sulit, jadi masyarakat harap bersabar, Insya allah akan kita tindak lanjuti semua perkara perkara yang ada, di kejaksaan juga ada menangani kasus korupsi tetapi sama juga dengan kami masih menunggu hasil audit kerugian negara.

Sebab dalam tahap penyidikan itu ada tiga kategori, perkara ringan, perkara sedang dan sulit, bagi yang perkara sulit ini memang membutuhkan waktu dan harus teliti dalam penangannya dikawatirkan perkara P19 dari jaksa atau bebas murni.

“Jadi sia – sia kita bekerja dan juga keterbatasan penyidik tipikor, hanya tiga orang saja yang memiliki kualifikasi sebagai penyidik tipikor, saya tetap konsisten untuk tetap menindak lanjuti tipikor yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula, “tutup dua bunga melati emas di Polres Kepulauan Sula. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait