Korupsi Hibah Jasmas Kota Surabaya, Binti Rochmah Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa korupsi Hibah Jasmas kota Surabaya tahun 2016, Binti Rochmah dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Binti dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara seperti diatur dalam pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Binti Rochmah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Hizbullah Idris di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (31/3/2020).

Selain menghukum Binti Rochmah dengan hukuman badan, hakim memberi hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan selama 2 bulan.

“Dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama dua bulan,” sambung Hizbullah.

Hakim menimbang juga hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan ini. Hal yang memberatkan di antaranya Binti Rochmah dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi.

“Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Binti Rochmah belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” tandas Hizbullah.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak sebelumnya yakni 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan yang dibacakan di sidang Pengadilan Tipikor Surabaya pada 10 Maret 2020.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.

Sebelum Binti Rochma di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, sudah ada dua terdakwa yang statusnya naik menjadi terpidana.

Mereka adalah mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito dan Darmawan.

Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.

Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Berarti saat ini masih ada tiga terdakwa lainnya yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Mereka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Syaiful Aidy dan Dini Rijanti.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Dari data yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait