Korupsi Jasmas 2016, Anggota Dewan DPRD Surabaya Ditahan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Penyidik Kejari Tanjung Perak menahan Sugito. Anggota DPRD Kota Surabaya ini diduga terlibat dalam perkara kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.

Kepala Kejari Tanjung Perak Rahmat Supriady mengatakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Sugito, diperoleh lebih dari dua alat bukti, sehingga penyidik menetapkan Sugito sebagai tersangka.

Masih kata Rahmat, penetapan tersangka Sugito ini ialah pengembangan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini perkara yang sama yang sudah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipokor Surabaya.

Rahamat juga menjelaskan jika tersangka Sugito ini turut berperan aktif bersama terdakwa ASJ (Agus Setiawan Tjong) dalam hal pengajuan proposal terkait pengajuhan dana hibah dari Pemkot pada tahun 2016.

“Tersangka mengetahui, pengajuannya (RT dan RW ) mendapatkan rekom dari tersangka S,” ujar Rahmat. Kamis (27/6/2019).

Dalam perkara ini, Sugito anggota DPRD Kota Surabaya yang masih aktif, dijerat pasal Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *