Korupsi Jasmas 2016, Binti Rohman Resmi Tersangka dan Ditahan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Anggota komis B DPRD Surabaya Binti Rohman ditetapkan penyidik pidsus Kejari Tanjung Perak sebagai tersangaka dan langsung ditahan dalam dugaan korupsi hibah Jasmas 2016. Jum’at (16/8/2019).

“Setelah kami periksa sebagai saksi, Penyidik meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka dan menahan tersangka. Binti Rochma kami tahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriadi.

Menurut Kajari Rachmat, penetapan Binti Rochma sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.

“Perannya sebagai penampung proposal Jasmas dari Agus Setiawan Tjong. Ada 42 proposal yang ditampung oleh tersangka (Binti Rochma). Setiap proposal nilainya sekitar 50jutaan,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah Anggota Komisi D DPRD Surabaya ini menerima fee atas penampungan proposal tersebut, Rachmat mengaku ada kesepakatan antara Binti Rochma dengan Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana maupun kordinator jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kami akan buktikan dalam persidangan,” tandas Rachmat.

Dalam perkara ini, Binti Rochma dijerat melanggar pasal 2 Jo Pasal 3 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Untuk diketahui, Hari ini penyidik telah memanggil Binti Rochma sebagai saksi atas perkara Sugito dan Darmawan, Dua Anggota DPRD Surabaya yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

Ia memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib dan sekitar pukul 16.00 Wib, Penyidik menaikan status Binti Rochma dari saksi menjadi tersangka.

Selanjutnya sekitar pukul 17.25 Wib, Penyidik resmi menahan Binti Rochma dan dibawa ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *