Korupsi Jasmas Surabaya 2016, Negara Dirugikan Rp 5 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady akhirnya mengumumkan hasil audit BPK atas kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016, yang digunakan untuk untuk pengadaan terop, kursi,meja dan sound system’ melalui progam Jasmas yang dikucurkan ke ratusan RT di kota Surabaya.

Hitungan kerugian negara itu didasarkan pada satuan barang pengadaan yang dilaksanakan tersangka Agus Setiawan Jong di 230 RT yang ada di Surabaya.

“Dari hasil audit BPK ini, ditemukan adanya selisih harga pada pengadaan barang barang tersebut, nilai kerugian negaranya hampir 5 miliar,” kata Rachmat Supriady , Kamis (1/11/2018).

Dengan berbekal audit BPK itulah, tim penyidik akhirnya menetapkan Agus Setiawan Jong sebagai tersangka kasus korupsi Jasmas ini dan menahannya di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari kedepan.

Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *