Diadili Karena Jualan Sabu, Nelayan Ini Dinasehati Hakim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mohamad Hadi Ayub Bin Suhadak, nelayan asal desa Rabesan, Kabupaten Bangkalan – Madura, duduk di kursi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai terdakwa kasus kepemilikan 6 poket sabu siap edar.

Saat menjalani sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan terdakwa dinasehati oleh ketua majelis yang memimpin persidangan tersebut supaya taubat dan lebih menekuni pekerjaan asalnya sebagai seorang nelayan dibandingkan pekerjaan baru sebagai seorang penjual narkotika jenis sabu.

“Kamu harusnya bangga menjadi menjadi seorang nelayan, sebab nelayan itu lebih mulia dibandingkan seorang bandar narkoba. Kamu taubat ya, ingat barang buktimu banyak, enam plastik sabu lho, ini bukan main-main,” nasehat hakim ketua Rohmat sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/11/2018).

Sidang perdana itu, JPU Duta Melia dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan, bahwa Mohamad Hadi Ayub Bin Suhadak pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 sekira pukul 16.00 WIB, pergi membeli 1paket sabu dengan harga Rp.500 ribu dari Udin (DPO) di Rabesan, Madura.

Pembelian sabu dilakukan terdakwa Mohamad Ayub dengan cara memesan melalui HP dengan nomor panggil 08999258044 kepada HP Udin (DPO) dengan nomor 085330633909, sebanyak satu poket dengan harga Rp 500 ribu.

Selanjutnya setelah paket narkotika jenis sabu-sabu dibeli oleh terdakwa, dibagi menjadi 6 paket untuk dijual kembali seharga Rp.150 ribu dan dijual kepelanggannya yakni Dimar (DPO) di daerah Jalan Kenjeren Surabaya.

Selanjutnya praktik jual beli yang dilakukan terdakwa dirumah kontrakannya Jalan Bulak Cumpat 4/6 kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak, dipantau oleh saksi Bripka Heru Prasetyo dan saksi Bripka Luthfi anggota Polrestabes Surabaya.

Melihat terdakwa seusai bertransaksi dan langsung tidur, petugas pun melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Pada saat penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan, 1 poket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±0,37 gram dengan bungkusnya, 1 poket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±0,38bgram dengan bungkusnya, 1 poket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±0,38 gram dengan bungkusnya, 1 poket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±0,39 gram dengan bungkusnya, 1 poket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±0,42 gram dengan bungkusnya.

“Atas perbuatannya, terdakwa Mohamad Hadi Ayub Bin Suhadak dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa Duta Melia dalam bacaan berkas surat dakwaan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *