SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan putusan bersalah terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Kambing Etawa di Pemkab Bangkalan.
Perbuatan kedua terdakwa yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) non aktif, Syamsul Arifin dan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Mulyanto Dahlan terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terdakwa Syamsul Arifin dan terdakwa Mulyanto Dahlan selama 4 tahun dan 6 bulan, denda 100 juta rupiah, subsider satu bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Eddy Soepriyatno saat membacakan amar putusannya dalam persidangan telekonferensi, Kamis (30/4/2020).
Meski terbukti bersalah, namun majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan JPU Kejari Bangkalan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti yang ditimbulkan dari perbuatan kedua terdakwa.
Sebelumnya, JPU meminta terdakwa Syamsul Arifin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,7 milliar, sementara terdakwa Mulyanto Dahlan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 milliar.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6,5 tahun penjara.
Vonis majelis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht lantaran kedua terdakwa maupun JPU Kejari Bangkalan masih menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, Pengadaan Kambing Etawa tersebut merupakan program yang melekat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangkalan pada tahun 2017.
Setiap desa dianggarkan sebesar Rp 33.750.000, dengan nilai rincian Rp 13.750.000 untuk pembelian empat Kambing Etawa betina termasuk didalamnya Rp 800 ribu untuk biaya transport.
Namun, oleh kedua terdakwa disalahgunakan dengan membuat dokumen palsu seolah-olah sudah lunas dan tidak ada pemotongan anggaran.
Dari hasil audit BPK RI, Perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,4 miliar lebih. (Han)