Korupsi Pengadaan Stand UMKM/MTQ Mantan Kades Pasir Putih LS Terancam Masuk Penjara

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB.beritalima.com|
Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menyerahkan mantan Kepala Desa Pasir Putih sebagai tersangka dan alat bukti Tahap II kepada jaksa Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan, pada kamis 01 september 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Suseno, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat M.Herris Priyadi, S.H.kepada awak media mengatakan,dalam tahap II kami menyerahkan tersangka Inisial LS dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Stand UMKM/MTQ di Kecamatan Maluk TA.2019 dan Penyimpangan Dana Desa di Desa Pasir Putih TA.2019 dan 2020 dengan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp.539.582.022,20,- (Lima ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua puluh dua dua puluh rupiah).

“Sehingga tersangka Inisial LS disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.” tegas M.Herris saat menggelar Konferensi Pers

M.Harris menjelaskan, proses penyerahan tersangka Inisial LS dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik kepada Penuntut Umum akan dilaksanakan pada hari ini kamis (01-09-2022) dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan cara tes usap atau test swab terhadap Tersangka Inisial LS untuk kelengkapan administrasi karena setelah Tahap II, Tersangka akan dibawa langsung Ke Lapas Kelas IIA Mataram untuk melakukan penahanan selama 20 (dua Puluh) hari terhitung sejak Tanggal Tahap II yaitu tanggal 01-09-2022 s/d tanggal 20-09-2022.

” Selanjutnya penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.” tuturnya

Saat penyerahan tersangka dan barang bukti, terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan oleh Penuntut Umum terhadap identitas tersangka dan dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti apakah sudah sesuai dengan yang terdapat di dalam berkas perkara.Bahwa proses penyerahan tersangka Inisial LS dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Tahap II) akan dikoordinir langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, tersangka Inisial LS akan langsung didampingi oleh tim penasehat hukum mereka.

“Bahwa pelaksanaan penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan.” Pungkasnya (Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait