SURABAYA – beritalima.com, Penyidik Pidana Khusus Kejari Surabaya menahan mantan Associate Account Officer (AAO) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan Kulon dan Lanny Kusumawati Hermono, pemilik panti pijat CC Cantik, pada Selasa (18/6/2019).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 10 miliar di tubuh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang pada tahun 2016.
“Tersangka NLH dan LKH kami lakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan,” terang Kajari Surabaya, Anton Delianto pada wartawan.
Anton menjelaskan, keputusan Kejari Surabaya menahan kedua tersangka sesuai alasan objektif, tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun.
“Sedangkan alasan subjektifnya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana pidana,” jelasnya.
Dari pantauan, Nanang Lukman Hakim dan Lanny Kusumawati Hermono ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diperiksa sejak pukul 09.15 WIB sampai Pukul 16.15 WIB. Usai diperiksa diruang penyidik Pidsus Kejari Surabaya, Keduanya terlihat telah memakai rompi tahanan warna merah muda dan selanjutnya digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya.
Menurut Anton, sampai hari ini, total jumlah saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik kejaksaan di kasus kredit fiktif ini mencapai puluhan orang.
Selain Nanang Lukman Hakim dan Lanny Kusumawati Hermono Kemari Surabaya juga sudah membidik pihak-pihak lain yang terindikasi ikut serta di kasus ini.
Sekadar informasi, Nanang Lukman Hakim dan Lanny Kusumawati Hermono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) di BRI Kantor Cabang Surabaya Manukan Kulon setelah melalui proses penyidikan pada bulan Mei 2019 lalu.
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan kedua tersangka dengan modus identitas debiturnya palsu, legalitas usaha SiUP dan TDP debitur palsu, adanya rekayasa mark up agunan yaitu penggunanya kredit tidak sesuai dengan pengajuan kredit.
Pada kasus ini, tersangka Lanny Kusmawati Hermono bertindak sebagai debitur atau pemohon kredit. Sedangkan tersangka Nanang Lukman sebagai petugas bank yang memproses kredit.
Akibat perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Han)