SURABAYA-beritalima.com, Kejari Surabaya resmi melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korups penerimaan dana hibah 2014 untuk dari Pemerintah Kota untuk SDN Nurul Iman.
Berkas perkara pria yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 270,3 juta itu sudah dinyatakan lengkap.
“Betul (sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah saat dikonfirmasi. Jum’at (8/12/2017).
Seperti diketahui pada tahun 2014 SD Nurul Iman menerima dana hibah untuk pembangunan gedung dari Pemerintah Kota sebesar Rp 326 juta. Saat itu Tersangka Iskandar Zulkarnain selaku Kepala sekolah yang menerima uang hibah tersebut.
Namun ternyata Tersangka Iskandar Zulkarnain menyerahkan sebagian uang itu ke Asmadi pelaksana proyek. Kedua tersangka itu ternyata tidak menyelesaikan pembangunan sesuai proposal. Hanya dibangun sekitar 17% saja. Kemudian bangunan mereka tinggalkan.
Untuk membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kedua tersangka membuat fiktif. Mereka melampirkan foto bangunan lain. Seolah-olah pembangunan gedung SD sudah selesai dilaksanakan.
“Hasil pemeriksaan ahli dari Cipta Karya nilai prosentasi yang kerjakan hanya 17 persen atau senilai Rp 55,8 juta. Jadi total kerugian sebesar Rp 270,3 juta,” jelas Jaksa asal Bojonegoro pada waktu itu. (Han)