SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai I Wayan Sosiawan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 3 bulan kepada dua terdakwa korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp 179 milliar oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Dua terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Nana Suryana Tahir dan mantan Direktur Produksi I Wayan Yoga Djunaedy.
Dalam amar putusannya, hakim Wayan berkesimpulan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider yakni Pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1, yakni setiap orang melakukan sendiri atau koorperasi yang dapat merugikan keuangan Negara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan tiga bulan, denda Rp 100 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” ujar hakim Wayan. Jum’at (5/10/2018).
Sementara dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut majelis hakim tidak terbukti.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadhil yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.
Dugaan korupsi itu bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi, dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879.
Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.
Lantas PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar 3.9 juta US Dollar kepada AE Marine. Pte, Ltd.
Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.
Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd, yang telah mempunyai anggaran tersendiri. (Han)