JEMBER, beritalima.com | Sebuah kos-kosan di Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, digerebek Polisi. Satu orang berhasil diamankan dan satu orang kabur.
“Seorang pria inisial KKF (26) diamankan dan inisial NT melarikan diri,” kata Kapolsek Kalisat AKP Istono, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, informasi dari masyarakat kos-kosan di belakang toko Bang Hasyim itu, sering dibuat tempat pesta narkoba jenis sabu-sabu.
“Kita dapati dua orang sedang menggunakan narkoba,” jelas Kapolsek. Polisi menggerebek kos-kosan itu sekitar pukul 12.30 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 klip plastik berisi sabu 0,12 gram, 1 pipet kaca berisi sabu, 1 buah alat hisap, 1 Handphone, korek warna hijau dan gunting kecil warna hijau.
Sedangkan untuk satu tersangka KKF yang berhasil diamankan, Senin (19/12/2022) merupakan warga Jalan Patimura, Desa/Kecamatan Kalisat.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika 1 klip kecil yang berisi sabu adalah miliknya,” tegasnya.
Kemudian, tersangka berikut barang bukti diamankan di Kantor Mapolsek Kalisat guna pengembangan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 (1) Undang-undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sug)