SURABAYA, beritalima.com–
Menjelang hari pertama bulan Ramadhan, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Surabaya, kembali melaksanakan giat razia penyakit masyarakat (Pekat), pada Jum’at (26/5/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan dibantu Satpol PP dan Bakesbang Linmas Kota Surabaya , petugas gabungan itu menggerebek kost harian Ravella di Jalan Kedungdoro No. 94 Surabaya.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menemukan setidaknya tujuh orang yang diamankan di dalam kost harian bertarif Rp.140.000 itu. Enam orang diamankan di dalam tiga kamar berbeda, dan satu orang lainnya diamankan di lobby kost tersebut.
Di kamar No.7, petugas menemukan pasangan selingkuh bernama Mujiani (33 ), warga. Dsn. Lampeci Mangar, Ds. Mumbulsari, kab. Jember, yang tinggal di Putat Gede Barat Gg, VI kel. Putat Gede, dan pasangannya bernama Edi Setiono,(31), yang tinggal di Jalan Putat Gede Gg. II Surabaya.
Kemudian petugas melakuakan penggerebekan di kamar No. 15 disitu terdapat dua orang pria pasangan gay (Homo) yang sedang melakukan hubungan intim. Dua pria gay itu Rudi Arsono, (45) warga Simo Tambaan Gg. II dan pasangannya bernama Ahmad Efendi alias Isyabella (31) warga Jalan Dinoyo Surabaya.
Sementara di dalam kamar No.17 petugas mendapatkan pasangan seorang PSK bernama Resa Endah (24) warga Jalan Banyu Urip Lor Gg.6 dan seorang laki-laki hidung belang bernama Telo (45). Resa sang PSK ini menurut keterangan keduanya, dijual oleh seorang mucikari bernama Devi Wulandari (24) warga Tangkisturi Blok D Surabaya.
Dari keterangan Devi, ia mengaku mendapat pesanan seorang perempuan dari Telo dengan tarif Rp.500.000 rupiah untuk 2 jam. Setelah sepakat, Devi menghubungi Endah untuk mendatangi pemesannya di kaamar No. 17 kost Ravella itu. Setelah itu, uang 500 ribu diserahkan pemesan itu kepada Devi dan Devi mengaku mendapat keuntungan Rp.350.000 dari transaksi tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, dalam razia memberantas penyakit masyarakat terutama dalam bulan suci Ramadhan, dari kost Ravella ini petugas menetapkan satu orang tersangka sebagai mucikari.
Dalam kasus ini, Polisi dan Satpol PP kota Surabaya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata Kota Surabaya akan menindak tegas tempat dan pengelola kos tersebut.
“Petugas akan melakukan pendalaman dengan menetapkan tersangka lain yakni pengelola atau pemilik kost karena mengetahui kegiatan porstitusi dan turut serta menyediakan tempat untuk praktek esek-esek tersebut,” jelas Shinto kepada beritalima.com, Jum,at (26/5/2017).
Sementara, Kasi Operasional Satpol PP Kota Surabaya, Djoko Wiyono menegaskan, pihaknya akan melakukan penyegelan dan penutupan terhadap tempat tersebut.
Dengan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata Kota Surabaya, saat ini tempat tersebut sudah di segel dan akan dilakukan upaya penutupan secara paksa.
Reporter: Eko