Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Moch Triyono SE MM, menyampaikan hal itu ketika dihubungi beritalima.com lewat ponsel.
“Bagi yang ingin perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, silakan daftar kepesertaan dulu di kabupaten atau kota masing-masing,” kata Triyono, Senin (8/8/2016).
Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta telah memiliki kantor perwakilan di setia kota dan kabupaten sewilayah DIY, yakni di Kota Yogyakarta, di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul.
“Bagi perusahaan yang kantornya di Bantul, misalnya, silakan daftar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bantul, tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Yogyakarta,” terangnya.
“Dengan adanya kantor perwakilan BPJS Ketenegakerjaan di setiap kota/kabupaten ini kami harapkan dapat memberikan pelayanan optimal,” tambahnya.
”Pendaftaran kepesertaan proyek jakon dan layanan lain dapat diselesaikan disana dengan proses dan syarat yang sama,” tandas dia.
Disebutkan, program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan proyek jasa konstruksi, sesuai Peraturan Pemerintah No.44, terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan pola iuran prosentase dari nilai proyek sesuai dengan perundangan. (Ganefo)