KUPANG, beritalima.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar serentak di 101 daerah, terdiri dari tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota di Indonesia. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, calon kepala daerah wajib melaporkan hartanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan tersebut.
Untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas agar lahir pemimpin yang amanah, KPK mengajak masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap harta calon kepala daerah.
Demikian Siaran Pers yang disampaikan Humas KPK yang diterima wartawan Berita Lima melalui email pada Kamis (22/9/2016) lalu. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, upaya ini merupakan langkah awal dalam upaya menjaga integritas pada proses Pilkada.
“Harapan kami, Pilkada yang berintegritas akan melahirkan pemimpin yang bersih, amanah dan bebas dari korupsi sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah,” katanya.
Ajakan untuk terlibat dalam pengawasan ini, bukanlah tanpa alasan. Penanganan perkara korupsi oleh KPK terhadap kepala daerah pada rentang 2004-2016, memperlihatkan setidaknya ada 63 kepala daerah, terdiri dari 52 bupati/walikota dan 11 gubernur, yang terjerat kasus korupsi dengan berbagai modus.
“Yang terbanyak itu modus penyuapan dengan 30 perkara,” kata Agus. Banyaknya kepala daerah yang terjerat, tentu menambah keprihatinan. Pasalnya, kepala daerah yang diharapkan mampu membawa perbaikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah, justru terjerembap pada persoalan tindak pidana korupsi. Karena itu, tentu saja KPK memiliki perhatian besar agar fenomena korupsi yang menjerat kepala daerah jangan sampai terulang kembali di kemudian hari.
KPK juga mengimbau kepada para pasangan bakal calon kepala daerah yang akan maju pada pemilihan umum kepala daerah, untuk segera melaporkan harta kekayaannya dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta memperhatikan periode pendaftaran dan perbaikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk mempermudah proses pelaporan, KPK membuka loket khusus penerimaan LHKPN untuk Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah peserta Pilkada Serentak tahun 2017 sejak 21 September hingga 3 Oktober 2016.
Setelah laporan harta disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi terhadap semua formulir LHKPN yang diterima mengenai ketepatan jenis formulir yang digunakan, kesesuaian pengisian pada setiap halaman formulir, serta kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan.
Agus menilai pelaporan harta ini merupakan salah satu upaya menjaga transparansi dan kejujuran setiap orang yang ingin menduduki jabatan publik. “Transparansi dilakukan untuk menegakkan Integritas sebagai niat politik yang baik untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat. Ini konsekuensi jadi pemimpin daerah,” katanya. (Ang)