Pemerintah Wajib Lindungi UMKM

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Pembangunan nasional yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa, diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat menjadi pelaku utama pembangunan dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi serta menumbuhkan iklim, yang menunjang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

UMKM telah menunjukkan ketangguhannya menghadapi krisis. Jenis-jenis usahanya mampu memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. UMKM juga dapat berperan dalam proses pemerataan serta peningkatan pendapatan masyarakat.
Demikian disampaikan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Politik Provinsi NTT, Mikhael Fernandes ketika membuka acara Sosialisasi Implementasi Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2015, tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dan Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan Tahun 2016 di Kupang, Kamis, (22/9/2016) lalu.
Kegiatan Sosialisasi itu diselenggarakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) RI.
Mikhael juga menyampaikan empat hal penting yang menjadi perhatian dalam pengembangan koperasi dan UMKM yaitu, pertama, Mengembangkan produk unggulan yang berdaya saing dan dapat meningkatkan kesejahteraan.
Kedua, keberadaan UMKM tidak hanya berkembang dari segi jumlah tetapi dapat memberikan dampak terhadap ekonomi daerah, secara mikro meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, mewujudkan UMKM yang memiliki daya saing sehingga dapat mengatasi permasalahan dalam penciptaan lapangan kerja; dan keempat, dalam menghadapi persaingan pasar regional (MEA), langkah konkrit keberpihakan pemerintah daerah adalah melalui peningkatkan daya saing UMKM meliputi peningkatan SDM, akses pasar, modal dan keterampilan usaha.
Keberpihakan Pemerintah tersebut sudah jelas. Akan tetapi, yang diperlukan sekarang adalah bagimana memanfaatkan keberpihakan ini untuk memperkuat keberadaan dan bukan menjadi ajang ketergantungan.
“ Saya mengajak semua pihak bekerjasama mewujudkan kelembagaan UMKM yang kokoh dan menentukan langkah-langkah konkrit dalam meningkatkan peran dari UMKM”, katanya.
Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT terus berkomitmen untuk pemberdayaan usaha masyarakat baik usaha Mikro, Kecil juga Nenengah melalui program Pemberdayaan Anggur Merah.
“Saya berharap agar, melalui Kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini, dapat meningkatkan pemahaman kita semua dalam pemberdayaan UMKM, terutama melalui fasilitasi kemitraan. Kemitraan usaha yang memperhatikan prinsip saling menguntungkan, membutuhkan, memperkuat, saling percaya, dengan dilandaskan pada manfaat bersama, kejujuran, persamaan, keadilan dan keterbukaan” kata Mikhael Fernades saat membacakan sambutan tertulis Gubernur NTT.
Komisioner KPPU, Kamser Lumbanradja mengatakan, hadirnya KPPU dilatarbelakangi oleh beberapa hal penting yang dihadapi masyarakat antara lain fakta bahwa masyarakat belum mampu berpartisipasi dalam peluang usaha yang ada.
Realitas lainnya menunjukkan perkembangan usaha swasta yang masih diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat. Ada kesenjangan hubungan, antara pengambil keputusan dengan para pelaku usah. Adanya perlakuan istimewa kepada para pengusaha yang dekat dengan elite kekuasaan, mendapatkan kemudahan yang berlebihan; kurangnya daya saing pelaku usaha di pasaran dalam dan luar negeri; kebutuhan akan adanya peraturan mengenai persaingan usaha yang sehat dan minimnya pelaku usaha baru yang berperan pada perekonomian indonesia.
Ditambahkannya bahwa tujuan dari hadirnya undang-undang persaingan usaha tersebut yakni menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat; menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil; mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat serta efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha.
Kegiatan sosialisasi itu juga diselingi dengan diskusi singkat peserta bersama tiga narasumber dengan moderator, Indri Sri Bulan.
Beberapa kesimpulan yang juga merupakan rekomendasi kepada stakeholder terkait, yaitu pertama, usaha kecil berbanding terbalik dengan usaha besar terutama terkait omsetnya, oleh karena itu perlu didorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin terciptanya usaha yang sehat dan adanya perlindungan konsumen. Selain itu perlu dikembangkan kerjasama untuk menguatkan posisi tawar UMKM.
Kedua, proses penanganan perkara diharapkan cepat dilakukan, melalui pengajuan keberatan tertulis. Ketiga, negara harus hadir dalam upaya mengembangkan dan mengawasai para pelaku usaha kemitraan. Keempat, Terdapat lima dimensi kemitraan yang merupakan tugas Satgas Pengawas Persaingan Usaha, yakni mewujudkan kemitraan, mendorong hubungan saling menguntungkan, meningkatkan posisi tawar umum, mendorong struktur pasar yang sehat dan melindungi konsumen serta mencegah penguasaan pasar. (Ang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *