KPK Catat Ada 61 Anggota DPRD Jatim Belum Laporkan LHKP

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 61 anggota DPRD Jatim belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pajabat Negara (LHKPN). Data ini terungkap dari KPK yang melakukan klarifikasi harta penyelenggara negara di salah satu ruangan kantor Gubernur Jatim di kawasan jalan Pahlawan, Rabu (10/7).

Dari data yang ada tersebut tingkat kepatuhan anggota DPRD Jatim dalam melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara per 27 Juni 2019, masih rendah sekitar 32,97 persen atau hanya 39 orang anggota. Sedangkan selebihnya belum melaporkan sampai saat ini.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7) mengatakan KPK sebenarnya sudah berupaya menyampaikan informasi secara lisan dan tertulis agar penyelenggara negara termasuk anggota DPRD Propinsi Kota dan Kabupaten memenuhi kewajiban untuk melaporkan hartanya yang tertuang dalam peraturan KPK no 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Penyampaian laporan harta penyelenggara negara selama menjabat dilakukan secara periodik setiap tahun sekali yang tertuang pada pasal 5 peraturan KPK no 7 tahun 2016. LHKPN wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 31 maret,” ujarnya Jubir KPK melalui Kasatgas Pemeriksaan LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK, Nexio Helmus.

Sementara itu dalam KPk dalam keterangan tertulisnya juga menyampaikan laporan LHKPN seluruh anggota DPRD 38 kota Kabupaten di Jatim. Dari laporan tertulis KPK untuk DPRD Kota Kabupaten yang sudah 100 persen anggota DPRDnya melaporkan LHKPN yakni Kabupaten Lamongan, Banyuwangi, Madiun, Pemekasan, Tulungagung, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Mojokerto dan Kota Blitar.Sementara untuk DPRD Kota Surabaya, dari 50 anggota DPRD jatim hanya 2 anggota yang belum melaporkan LHKPNnya. (pca)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *