Bengkulu, beritalima.com – Pemerintah Kota bersama Bank Bengkulu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selasa kemaren (13/11/18), gelar konsolidasi terkait optimalisasi penerimaan daerah sektor pajak, di Ruang Rapat Bank Bengkulu.
Koordinator Tim Korsupgah KPK RI Adlinsyah Nasution dalam rapat ini mendorong program optimalisasi penerimaan daerah ini untuk peningkatan pembangunan.
“Pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir merupakan wajib pungut pajak yang sudah dikelola dengan teknologi tax online, kita mampu cek berapa angka rill penerimaan daerah sektor ini,” ungkap Adlinsyah.
Beliau mengingatkan, Undang-Undang No 28 Tahun 2009, bahwa perusahaan swasta, hotel, restoran, Hiburan, dan parkir diwajibkan melakukan pungutan pajak sebagai penerimaan daerah.
“Untuk wajib pungut pajak kita gunakan alat tapping box supaya tidak ada perbedaan hitungan di lapangan,” jelas Adlinsyah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Marjon menyampaikan, untuk diawal sekitar 59 Tapping Box telah terpasang,
“Kita memaklumi banyak pihak yang belum paham Terkait UU No 28 yang di jelaskan KPK tadi,” ujar Setda.
Menurutnya, wajib pungut pajak, perlunya sosialisasi dengan maksimal agar tidak melanggar undang-undang.
“Dengan penerimaan pajak yang bertambah kita juga akan leluasa untuk membangun daerah, perubahan dari sistem konvensional ke teknologi perlu kita cermati bersama,” tutupnya. (ertk/mc)