KEPULAUAN SULA,beritalima.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula, Arman Sangaji di Lapas Kles IIB Sanana untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula,Provinsi Maluku Utara(Malut) AHmad Hidayat Mus dan Mantan Ketua DPRD Zainal Mus.
Arman Sangaji dibawah dari Lapas Klas IIB Sanana ke pelabuhan untuk di barangkatkan dengan mengunakan Kapal KM.Aksar Saputra 09 dari Sanana menuju Ternate
Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Sanana Noveri Budisantoso saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat pemberitahuan dari KPK terkait permintaan membawa Arman ke Jakarta. “Sudah ada pemberitahuannya, “kata Noveri. Selasa (15/1/2019)
Terkait waktu pengambil, Noveri mengaku belum ada pemberitahuan lanjutan. Meski begitu, dia mengakui ada pemberitahuan bahwa Amran Sangaji dipanggil untuk bersaksi atas terdakwa Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Zainal Mus. “Ia sidangnya tanggal 17, tapi belum ada berita (pemberitahuan waktu untuk membawa), “lanjut Noveri.
Dia menjelaskan, selain menyurat ke pihaknya, jaksa KPK juga menyurat ke Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas). “Ada pemberitahuan juga ke Dirjen karena beliau dibawah dalam waktu yang cukup lama, “pungkasnya.(ds)