KPK Kembali Jerat Walikota Madiun Dengan Undang-Undang TPPU

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Setelah melakukan pengembangan selama sekitar dua bulan, KPK akhirnya menetapkan Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Bambang Irianto, sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal sebelumnya, KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) senilai sekitar Rp.76,5 milyar. Dengan begitu, ada dua masalah yang harus dihadapi orang ‘kuat’ di Kota Pecel, ini.

Dalam release KPK, status baru untuk politisi Partai Demokrat ini, merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

KPK kemudian menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Atas perbuatanya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Bambang Irianto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Bambang Irianto selaku Walikota Madiun periode tahun 2009-2014, diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atau menerima hadiah atau janji.

“Padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009,” demikian release KPK.

Sebelum mengeluarkan release, siang harinya, Jumat (17/2) di Madiun penyidik KPK memeriksa Sekda Kota Madiun, H.Maidi dan beberapa pejabat eselon IIB (setingkat kepala dinas/badan) Kota Madiun, sebagai saksi.

Penasehat hukum Bambang Irianto, Indra Priangkasa, membenarkan jika kliennya dijerat dengan Undang-Undang TPPU. “Iya benar, maaf saya belum bisa komentar lebih banyak,” kata Indra Priangkasa, kepada beritalima.com, Sabtu 18 Pebruari 2017, dinihari. (Rohman/Dibyo).

Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *