KPK Kunjungi Torut, Pejabat Negara Laporkan Kekayaan

  • Whatsapp

TORAJA UTARA, beritalima.com – Setelah dinilai oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), sejumlah Pejabat Pemerintah diberbagai daerah tersandung kasus korupsi serta adanya penyalahgunaan jabatan hingga menimbulkan tindakan penyimpangan anggaran daerah.

Dua pejabat KPK, Harun Hidayat bersama Irwan melakukan sosialisasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara, yang harus diverifikasi serta dilaporkan ke KPK.

Sosialisasi itu berlangsung di ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Kamis (1/2) dengan diikuti oleh sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah ( OPD ) eselon II, eselon III dan IV.

Dalam pertemuan itu yang dibuka langsung oleh Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, berharap segenap PNS yang hadir agar mengikuti apa yang menjadi materi disampaikan oleh KPK tersebut.

“Ini sangat penting, setiap PNS perlunya memahami apa yang menjadi acuan KPK sehingga tidak terjerat oleh hukum,” jelas Kalatiku.

Hal ini tidak terlepas, setelah cukup banyak Pejabat di berbagai daerah terkena Operasi Tertangkap Tangan (OTT) oleh pihak KPK. Dan harap Bupati kasus yang terjadi dibeberapa daerah, tidak perlu terjadi dialami oleh Kabupaten Toraja Utara.

Sementara Harun Hidayat sebagai anggota KPK, saat memaparkan harta kekayaan pejabat dapat dilaporkan dan tidak perlu dilaporkan sebagai data oleh KPK.

“Jika harta itu milik pejabat yang bersangkutan maka perlu dilaporkan sebagai acuan verifikasi untuk memperoleh data yang valid soal harta nilai nominal sebelum dan sesudah mereka menjabat,” jelas Harun.

Setelah kunjungan KPK di Toraja Utara terkait mensosialisasikan agar setiap pejabat melaporkan harta kekayaan mereka dengan benar sehingga diharapkan kemudian hari tidak menimbulkan masalah baru. (Gede Siwa).

Keterangan foto : KPK Sosialisasi soal Pejabat Negara laporkan kekayaannya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *