Polres Bondowoso Berhasil Ciduk Pemilik Akun Refy Harun

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Pemilik Akun Refi Harun akhirnya diciduk oleh Tim  Sat Reskrim Polres Bondowoso setelah sebelumnya melakukan postingan ujaran kebencian dan fitnah di group Facebook Bondowoso Opini Masyarakat (BOM).

Sepak terjang Akun Refi Harun sempat menggegerkan media sosial (Medsos) lantaran setiap postingannya selalu menimbulkan polemik di dunia, karena melakukan hate speech. Salahsatunya perihal postingan yang menyatakan agar tidak memilih bakal calon Bupati Ahmad Dhafir.

Kapolres Bondowoso AKBP Taufik Hardiansyah Zeinardi mengatakan bahwa penangkapan pemilik akun Refi Harun atas laporan dari salah satu relawan Dhafir-Dayat yang tidak terima dengan postingan Akun Refi Harun di group Facebook BOM.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan proses investigasi maka diketahui siapa sebenarnya pemilik Akun Refi Harun yang sebenarnya, maka kemudian anggota langsung melakukan pemantauan keberadaan tersangka,” ungkap Kapolres Kamis (01/02) saat melakukan Press realese.

Lebih lanjut menurut Kapolres, setelah diketahui keberadaan tersangka maka Tim Reskrim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka kami ciduk di tempat kerjanya yang berada di wilayah Jember tanpa melakukan perlawanan. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Masih kata Kapolres bahwa tersangka langsung ditahan di sel tahanan Polres Bondowoso karena dikawatirkan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 45A UU no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milliar,” imbuhnya.

Diketahui bahwa pemilik asli Akun Refi Harun bernama Achmad Zaenuri (28) yang beralamat di Desa Kapuran kecamatan Wonosari Bondowoso. (*/ROIS)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *