JAKARTA, Realitarakyat.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum (staf ahli Kemenpora) hadir dalam persidangan perkara suap dana hibah Kemenpora untuk KONI, Kamis (4/7).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut sebagai saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana.
“Kalau sudah dipanggil penuntut umum untuk hadiri sidang harusnya hadir memenuhi panggilan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/7).
Menurut Febri, persidangan besok merupakan momentum bagi Imam dan Ulum untuk menjelaskan ihwal proses pembahasan dana hibah hingga terjadinya suap. Termasuk terkait fakta sidang adanya aliran suap untuk Imam dan Ulum.
“Dalam kesaksian bisa dijelaskan apa adanya di proses persidangan itu baik terkait dengan fakta-fakta dan proses tentang pengajuan proposal ataupun keputusan-keputusan yang diambil dan juga aliran dana. Tapi apa materi besok tentu saya belum bisa menyampaikan,” tambah Febri.
Dalam kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora ini, sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Hamidy dinilai terbukti menyuap pejabat Kemenpora untuk memuluskan proses pencairan dana hibah. Dalam amat putusannya, majelis hakim meyakini uang Rp11,5 miliar mengalir kepada Imam.
Uang suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Hamidy kepada Imam melalui Miftahul dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto. (akhir)